Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa kasus bom molotov, Paulinus Dugis, menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis satu bulan penjara terhadap kliennya.
Meski menghormati putusan hakim, pihaknya menilai terdakwa seharusnya dilepaskan karena perbuatan merakit bom molotov dinilai bukan tindak pidana.
Sebagai informasi, kejadian ini bermula dari Polresta Samarinda yang menemukan 27-29 botol bom molotov siap pakai di area kampus Universitas Mulawarman (Unmul), sebelum aksi demo di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025 lalu.
Awalnya 4 mahasiswa FKIP Unmul ditangkap, kemudian berkembang menjadi total 7 terdakwa (termasuk 3 inisiator/alumni) yang terjerat perkara ini. Beberapa waktu lalu, tiga inisiator sudah divonis 8 bulan 10 hari penjara.
“Empat klien kami yang mahasiswa ini divonis hukuman satu bulan penjara. Namun, perlu diketahui bahwa pertimbangan hakim ini sudah cukup komprehensif, meskipun tidak semua pendapat ahli dituangkan di putusan ini,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (11/5/2026).
Kendati demikian, Paulinus mengaku, jika pihaknya menghargai vonis yang sudah ditetapkan pada kasus ini.
Namun, berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkan selama masa persidangan ini, menurutnya ada hal menarik. Yaitu keterlibatan 2 orang di luar mahasiswa yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurutnya, 2 orang tersebut jelas berperan aktif dalam kasus ini. Oleh Karena itu, lantaran sudah menjadi bagian dari putusan, maka harus ada tindak lanjut dari jaksa penuntut umum yang nantinya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti keberadaan dua DPO tersebut.
“Kami harap jangan hanya 4 mahasiswa saja, tapi ada yang lain juga,” tambahnya.
Sementara itu, untuk keputusan apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lain, pihaknya masih melakukan perhitungan selama tujuh hari kedepan.
“Kami akan berfikir dulu selama tujuh hari ini. Karena kalau pendapat ahli itu memang dipertimbangkan kami rasa empat terdakwa akan dilepaskan bukan mendapat vonis satu bulan,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi NIla Sari