Kontroversi kalender viral Rp55 ribu SMK 3 Samarinda berujung pencabutan surat edaran. Sebab, persoalan ini menuai beragam sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sempat menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kota Tepian. SMK 3 Samarinda diduga melakukan penjualan kalender dengan harga Rp55 ribu kepada siswa, guru, alumni, hingga ke penjaga sekolah.
Tersiarnya kabar ini bermula dari sebuah postingan di Instagram yang dibagikan oleh salah satu media online di Samarinda. Disitu memuat postingan berisikan kutipan ‘Puluhan siswa SMK di Samarinda Diancam Tak Bisa Ikut Praktik, Diduga Karena Tolak Beli Kalender Sekolah’ pada Senin (1/1/2024).
Sontak peristiwa ini menuai beragam komentar dari khayalak. Apalagi, sebelumnya sempat mengadu, seorang wali murid SMK 3 Samarinda yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keberatan terhadap penjualan kalender. Ia mengungkapkan, bahwa tidak ada konfirmasi resmi kepada orang tua, dan harga yang dijual dianggap terlalu tinggi.
“Anak-anak itu disuruh beli kalender seharga Rp55 ribu. Bahkan, semua anak satu kelas sepakat tidak akan membeli,” ungkapnya.
Wali murid tersebut menyampaikan, bahwa anak-anak yang menolak membeli kalender mengalami dampak langsung, seperti tidak dapat mengikuti praktikum yang seharusnya dijadwalkan. “Praktik tidak dapat dilakukan karena tidak membeli kalender,” katanya.
SMK 3 Samarinda Bantah Dugaan Pemaksaan Pembelian Kalender
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 3 Samarinda Dwisari Harumingtyas, dengan tegas membantah klaim ini. “Kepala SMKN 3 Samarinda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan tentang pemberitaan di medsos mengenai isu kalender,” ujarnya dalam konferensi pers bersama awak media, Kamis (1/2/2024).
Ia menjelaskan, pembuatan kalender merupakan bagian dari upaya promosi sekolah, dan melibatkan seluruh warga sekolah. Selain itu, pihak sekolah telah menyosialisasikan program ini kepada siswa melalui kegiatan upacara. Serta, kepada orang tua/wali siswa saat pembagian rapor semester gasal Desember 2023.
Ia menggarisbawahi, pihaknya sama sekali tidak memaksakan ataupun mewajibkan untuk membeli kalender tersebut karena sifatnya hanya dukungan dan partisipasi.
“Atas peristiwa di atas, manajemen dan komite SMK 3 Samarinda mengambil kebijakan untuk mencabut surat edaran komite tersebut,” tuturnya.
Disdikbud Kaltim Bakal Tindaklanjuti Persoalan Kalender Rp55 Ribu
Sekretaris Komite SMK 3 Samarinda Dedi Purnama, memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang muncul dari masyarakat. Mengenai bahasa surat edaran yang dianggap mengharuskan, karena pada surat edaran tersebut diberikan batas waktu pembayaran pada 10 Februari 2024. Menurutnya, tanpa batas waktu, kalender akan kehilangan relevansinya karena umumnya digunakan di awal tahun.
“Jadi, kalau kita tidak membatasi waktu tanggal 10 Februari itu, itu akan expired karena sifatnya kan kalender, kalender kan dipakai di awal tahun,” jelasnya saat ditemui usai konferensi pers.
Pria yang karib disapa Dedi itu juga menanggapi, dalam surat edaran tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa pembelian kalender bersifat sukarela atau tidak dipaksakan. Menurutnya, kata-kata seperti “dimohon partisipasi dan dukungan” mencerminkan sifat partisipatif daripada pemaksaan.
Ketika ditanya mengenai peran komite dalam penjualan kalender, Dedi Purnama mengungkapkan, bahwa komite hanya mendukung dan mempublikasikan surat edaran yang sebelumnya telah dirundingkan oleh pihak sekolah. Dia menekankan, dana dari penjualan kalender dimaksudkan untuk mendukung kegiatan siswa, seperti pameran dan acara lainnya.
Namun, terkait dengan pembatalan surat edaran, dikatakannya, surat baru seharusnya terbit pada hari ini, tetapi tanda tangan ketua komite tertunda karena berhalangan sakit.
“Saya fikir terkait harga sudah dirundingkan dan sebelumnya juga kepala sekolah juga menyampaikan di sela-sela upacara. Kemudian, disampaikan juga ke forum paguyuban, dan paguyuban pun tidak ada yang komentar. Maksudnya, seperti itu, artinya saya pikir oh berarti aman, ” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Disdikbud) Kaltim Surasa mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengirimkan tim untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Masih diturunkan tim pengawas SMK,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan seluler. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari