Bontang Turun ke Level 3, Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah Boleh Buka

kaltim_akurasi
36 Views
Bontang Turun ke Level 3, Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah Boleh Buka
Wali Kota Bontang Basri Rase saat ditemui awak media usai rapat evaluasi PPKM di Rujab Wali Kota (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Bontang turun ke level 3, fasilitas umum dan tempat ibadah boleh buka. Kegiatan resepsi pernikahan untuk saat ini juga dapat digelar, namun dengan syarat undangan hanya boleh 25 persen, dan tidak menyediakan makan di tempat.

Akurasi.id, Bontang – Usai diturunkannya status PPKM level 3 di Kota Bontang, Sejumlah fasilitas umum diizinkan kembali buka. Langkah itu diambil setelah adanya penurunan angka Covid-19. Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase, usai menggelar rapat evaluasi PPKM di Pendopo Rujab Wali Kota pada Selasa (10/8/2021).

Menurut Basri, ada beberapa kebijakan yang diambil pihaknya setelah ditetapkannya level 3 di Kota Bontang. “Iya mulai hari ini fasilitas umum kita sudah buka, seperti lapangan lang-lang, para pedagang juga sudah boleh berjualan di sana, tapi ingat semua harus sesuai protokol kesehatan,” ucap Basri.

Selain fasilitas umum, Basri menyebut semua tempat ibadah boleh buka dan kegiatan resepsi pernikahan untuk saat ini dapat digelar. Khusus resepsi diizinkan dengan syarat undangan hanya boleh 25 persen, dan tidak menyediakan makan di tempat.

Meski adanya kelonggaran, Pemkot saat ini belum dapat membuka tempat pariwisata, dan kegiatan sekolah secara tatap muka. “Kalau pariwisata belum kami usulkan buka, begitu juga sekolah tatap muka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Basri meminta kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah. Hal itu dikarenakan Kota Bontang saat ini diimpit kabupaten yang masih dalam zona merah.

“Walaupun kita tidak lagi menerapkan penjagaan masuk di Kota Bontang, saya harap masyarakat harus bisa menahan diri untuk tidak dulu melakukan bepergian ke luar daerah yang masih berada di zona merah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, selama bulan Juli 2021, Bontang masuk dalam PPKM Level 4 atau yang sebelumnya disebut sebagai PPKM Darurat. Imbas atas hal itu, seperti pelaksanaan ibadah dan kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan pun ditiadakan.

[irp]

Pada pelaksanaan salat Iduladha lalu misalnya, Pemkot Bontang sepakat untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Kurban tersebut. Dengan pertimbangan, kala itu kasus Covid-19 sedang berada pada puncak-puncaknya. Sehingga dikhawatirkan semakin memperburuk keadaan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }