
UMK Samarinda Naik Tipis Tidak Sampai 1 Persen, SBSI: Pemerintah Tidak Pro Buruh. UMK Samarinda naik tipis, yang tidak sampai 1 persen, dinilai tidak mempertimbangkan kesejahteraan kaum buruh. Tidak memperhatikan tingkat kebutuhan ekonomi buruh.
Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Kenaikan upah minimun kota (UMK) tampaknya tidak mampu memuaskan banyak pihak. Lantaran, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda menyatakan akan ada kenaikan UMK tahun 2022. Namun, nilainya tipis, tidak signifikan.
Hal tersebut diketahui usai dilaksanakannya rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja atau buruh, di Kantor Disnaker Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (22/11/2021).
Jika beberapa hari lalu penetapan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) mencapai 1,11 persen, atau senilai Rp33 ribu yang membuat UMP naik menjadi Rp3,01 juta dari Rp2,9 juta. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadiputro mengungkapkan, kenaikan UMK Samarinda bahkan tidak sampai 1 persen.
Artinya, UMK Samarinda tahun 2022 diperkirakan tidak mencapai Rp3,2 juta. Dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 3,1 juta. Namun demikian, dikatakannya, pihaknya belum dapat menyampaikan secara gamblang terkait nominal kenaikan UMK itu.
“Nanti saja, nilainya belum tetap. Dari Disnaker besarannya akan disampaikan kepada wali kota Samarinda, untuk disampaikan kepada provinsi, kemudian ada penetapan,” kata dia.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP Kaltim sebesar 1,11 persen, kenaikan UMK Samarinda bisa dikatakan di bawah UMP. Hal inipun menyebabkan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 angkat suara. Menyatakan penentangan akan nominal tersebut.
[irp]
Menurut Sultan Loren Nana, kenaikan upah tersebut tidak mempertimbangan kesejahteraan buruh. Sedangkan UMK yang ditetapkan pada 2020 lalu pun tidak menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan upah Rp3,1 saja tidak akan cukup bagi kalangan buruh yang telah berkeluarga. Belum bayar kontrakan, tidak seberapa upahnya. Itu hanya cukup bagi yang bujang. Artinya, pemerintah tidak pro kepada buruh. Hanya pro kepada pengusaha,” kritiknya, belum lama ini.
Selain menggunakan komponen perhitungan upah yang ada, lanjut Sultan, seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan harga batu bara yang tengah naik daun. Menurutnya, sangat tidak adil jika upah buruh tidak naik signifikan. Sementara Kaltim tengah mengejar target produksi batu bara 625 juta ton hingga akhir tahun 2021.
[irp]
“Paling tidak UMP itu Rp3,5 juta, kalau bisa Rp4-5 juta, kalau tidak bisa artinya ada indikasi korupsi. Makanya kami tidak diundang, hanya yang mau kompromi sama mereka saja yang diundang,” sebutnya.
Diketahui, kini pemerintah menggunakan formula baru dalam menentukan besaran upah di 2022 mendatang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahu 2020 tentang Cipta Kerja. Pemkot pun memiliki tenggat waktu hingga 30 November 2021 untuk menetapkan besaran UMK Samarinda. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Aakurasi.id