Resmi! Upah Minimum Provinsi Kaltim 2022 Naik Rp33 Ribu

kaltim_akurasi
27 Views
Resmi! Upah Minimum Provinsi Kaltim 2022 Naik Rp33 Ribu
UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 persen. (ilustrasi)

Upah Minimum Provinsi Kaltim 2022 naik Rp33 ribu. Kenaikan UMP sebesar 1,11 persen berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022 naik sebesar RP33.118,50 atau setara Rp3.014.497,22, jika dibandingkan UMP Kaltim 2021 Rp.2.981.378.72, Sabtu (20/11/2021). Pengumuman itu sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.568/2021.

Kenaikan UMP sebesar 1,11 persen berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Suroto menyampaikan, komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim Tahun 2022, berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan ke dalam rumusan. Sehingga angka yang keluar sudah fit dan tidak dapat di otak-atik lagi.

“Berbeda dengan UMP Kaltim sebelumnya, yang menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya,  dan masih ada perbedaan pendapat,” paparnya.

Diungkapkan, penentuan UMP untuk 2022 diserahkan sepenuhnya kepada BPS. Baik mengenai nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan per kapita.

[irp]

“Semuanya diserahkan ke BPS untuk menghitung. Kemudian dikeluarkan secara nasional,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap kepada perusahaan dan pekerja, dapat menerima penetapan ini mengingat penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan PP sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyampaikan, semua kembali kepada hasil pembahasan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya, yaitu pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, dan serikat buruh/pekerja. Pihak-pihak yang terlibat berembuk merumuskan UMP, tentu acuannya mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, selain unsur kondisi lokal yang ada dan sedang berjalan seperti kemahalan hidup, pertubuhan ekonomi dan lain-lain yang sedang berlaku.

[irp]

“Saya kira sudah ada acuannya dan pasti selalu alot dalam proses pembahasannya setiap tahun dan itu lumrah saja di dewan pengupahan,” kata dia.

Sebagai wakil rakyat, lanjut Rusman, DPRD Kaltim khususnya Komisi IV yang membidangi tentu tetap berharap ada kenaikan upah bagi buruh/pekerja apalagi masih dalam era pandemi Covid-19.

“Harus kita paham kondisi pengusaha/perusahaan juga harus diberi ruang untuk melakukan recovery roda perusahaan akibat dari pandemi ini sehingga ada titik kompromi yang bisa saling menunjang dan menopang satu sama lain, baik pihak perusahaan/pengusaha maupun teman pekerja,” jelasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari

Editor: Redaksi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana