Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Deretan kasus korban jiwa akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kelalaian perusahaan dalam melakukan pembenahan dan pengamanan area pascatambang dinilai menjadi penyebab utama insiden tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pun mengimbau seluruh perusahaan tambang untuk mematuhi aturan keselamatan yang berlaku.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan keamanan masyarakat dari bahaya lubang bekas galian. Ia juga menyoroti Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memiliki tanggung jawab hukum penuh atas keselamatan area operasional.
“Jika KTT tidak menjalankan tugasnya menjaga keamanan lubang tambang, hal ini bisa masuk ranah pidana karena menyangkut kelalaian yang membahayakan orang lain,” tegas Seno.
Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Kaltim akan segera menerbitkan surat edaran baru yang ditujukan kepada seluruh perusahaan tambang. Surat tersebut menekankan kewajiban memasang rambu peringatan dan mengamankan area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat.
Baca Juga
“Pemerintah provinsi akan mengeluarkan surat edaran kembali. Intinya, perusahaan wajib memasang rambu peringatan dan menjaga area bekas tambang agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Seno.
Meski regulasi serupa pernah diterbitkan sebelumnya, Seno menilai penguatan aturan tetap perlu dilakukan agar perusahaan tidak lengah. Ia menambahkan, kelalaian masih terjadi di lapangan, sehingga pengawasan harus diperketat.
“Kenyataannya, masih ada unsur kelalaian dari perusahaan. Ini menjadi catatan penting yang harus diawasi dan ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id