Vonis Nadiem Makarim: Hukuman Pidana, Dissenting Opinion, dan Persiapan Banding

Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Devi Nila Sari
2.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana dan denda, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,680 triliun (subsider 9 tahun penjara).

i: Salah Satu Hakim Nilai Nadiem Harusnya Dibebaskan

Pembacaan putusan di sidang Nadiem Makarim diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Anggota IV, Andi Saputra. Ia menyatakan, Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

Selain itu, Andi juga menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum (actus reus) yang dilakukan Nadiem.

“Semua bukti-bukti belum cukup kuat untuk ditarik kesimpulan terdakwa menyalahgunakan wewenang, tidak terbukti adanya aliran suap, gratifikasi, atau perbuatan tercela, sehingga tidak terbukti ada niat jahat dari terdakwa,” ucapnya.

Dikatakannya, selain tidak ada perintah langsung maupun tidak langsung dari Nadiem untuk melakukan tindak pidana korupsi kepada bawahannya. Nadiem juga dinilai tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang.

“Kebijakan pengadaan laptop, timbulnya kerugian negara, dan penambahan modal Google kepada PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang terjadi berdekatan, tetapi tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat,” paparnya.

Nadiem Bakal Ajukan Banding

Usai sidang, Nadiem menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai, fakta-fakta persidangan telah diabaikan dan menyoroti adanya dissenting opinion hakim Andi Saputra.

Nadiem juga menyatakan, dirinya secara praktis menghadapi hukuman 15 tahun karena dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar yang menurutnya tidak pernah diterimanya. Dia menegaskan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem sebagaimana melansir Kompas. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana