Tiga orang maling crane di Bontang diamankan polisi. Ketiganya mengaku nekat melakukan aksi itu dikarenakan himpitan ekonomi.
Kaltim.Akuasi.id, Bontang – Kasus maling crane di Bontang yang terjadi 4 bulan silam akhirnya berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Bontang. Kasus itu terjadi di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Selasa 20 Desember 2022 lalu sekira pukul 23.00 Wita.
Polisi kemudian berhasil mengamankan 3 pelaku yang terlibat kasus itu. Mereka yakni, MS (37) dan El (47) yang merupakan warga Tanjung Laut, dan Hn (26), warga Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melakui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (5/4/2023) pagi tadi, sekira pukul 10.00 Wita.
“Kasus pencurian ini telah berjalan 4 bulan. Dan baru berhasil terungkap hari ini,” jelas Kasat Reskrim, Rabu (5/3/2023).
Dia bilang, pelaku pertama yakni MS ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut. Kemudian EI dan Hn, keduanya terciduk di rumah masing-masing.
Iptu Bonar bercerita, awal mula kejadian itu Desember lalu, sebuah unit crane dibongkar karena mengalami kerusakan. Setelah dibongkar, crane tersebut kemudian ditinggal di pelabuhan tanjung laut.
Pelapor kemudian mendapat informasi dari seorang saksi mata, bahwa crane yang ditinggalkan itu terlihat seperti ada seseorang yang sedang melakukan pembongkaran.
Alhasil, pelapor kembali ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, benar saja terdapat beberapa barang dari crane tersebut yang hilang. Akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Rugi Rp200 Juta
Kata Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga pelaku, alasan mereka mencuri lantaran terhimpit ekonomi. Uang penjualan dari hasil barang curian, mereka bagi rata bertiga. Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami kerugian materil yang ditaksir Rp 200 juta.
“Pelaku mengaku uangnya dibagi tiga dan dipakai untuk keperluan hari-hari,” kata Iptu Bonar Hutapea.
Ketiga pelaku kini sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya, polisi menjerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)
Penulis: Fajri Sunaryo