ART Nekat Curi Emas Majikan untuk Bayar Utang

Rachman Wahid
5 Views
Seorang ART nekat curi emas majikan dengan berat 30,1 gram. Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian ini di Perum Solong Durian. (Istimewa)

Aksi Pencurian Berlangsung Sejak Juli 2023

Kaltim.akurasi.id Samarinda – Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial PL di Perum Solong Durian, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. PL, seorang ART nekat curi emas majikan dengan berat 30,1 gram dan menggadaikannya untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.

Aksi nekat PL terungkap setelah serangkaian kejadian pencurian yang berlangsung sejak Juli 2023. Korban, baru menyadari perhiasannya hilang setelah beberapa bulan karena tidak pernah curiga terhadap PL.

Merasa kehilangan barang berharganya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung mendatangi rumah korban.

“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) langsung cek TKP dan mengamankan tersangka PL pada Sabtu, 20 Juli 2024, pukul 20.00 Wita di rumah korban,” ungkapnya di Samarinda, Senin (22/7/2024).

Kepada petugas, PL mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa dia nekat mencuri karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Emas hasil curiannya kemudian digadaikan di pegadaian.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mako Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 sub 362 Jo 64 KUHP.

Atas kejadian ini, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih ART.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih ART,” ujar AKP Rachmat Aribowo.

AKP Rachmat Aribowo juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah hukumnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan maupun pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *