Polres Bontang telah menilang 202 pengendara dalam sepekan Operasi Keselamatan Mahakam 2025. Selain itu, 295 teguran diberikan untuk pelanggaran lalu lintas.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang telah menindak 202 pelanggar dengan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga memberikan 295 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bontang, Iptu Purwo, mengungkapkan bahwa penindakan ini berlangsung sejak 10 hingga 14 Januari 2025 di beberapa titik strategis di Kota Bontang, seperti depan Mako Polres Bontang, depan YPK, dan kawasan Tugu Bontang.
“Sejak tanggal 10 sampai 14 Januari, kami telah menindak sebanyak 202 pengendara dengan tilang serta memberikan 295 teguran kepada pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operasi ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2025, dengan fokus utama menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, operasi ini bertujuan mencegah kecelakaan akibat kelalaian pengendara, seperti berkendara dalam kondisi mabuk atau ugal-ugalan, tidak menggunakan helm, melawan arus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Bontang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Bontang juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial serta edukasi langsung ke sekolah-sekolah. Edukasi ini menitikberatkan pada pentingnya kelengkapan berkendara, baik dari sisi keamanan maupun administrasi kendaraan.
Sebagai langkah preventif, operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Bontang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” jelasnya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id