Betah Masuk Penjara, Residivis Asal Rantau Pulung Nekat Jualan Sabu di Bontang

Rachman Wahid
8 Views
Ilustrasi residivis asal Rantau Pulung diringkus Satres Narkoba Polres Bontang. (ilustrasi)

Dua residivis asal Rantau Pulung harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan berjualan sabu di wilayah hukum Polres Bontang.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Bukannya bertobat di Bulan Ramadan, dua residivis asal Rantau Pulung malah jualan sabu. Keduanya diringkus Satres Narkoba Polres Bontang, di Jalan Sidorejo, RT 21, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, Kamis (28/03/2024).

Keduanya diketahui berinisial AK (20) dan AB (30). Mereka ditangkap oleh Unit Satres Narkoba Bontang saat bertransaksi narkotika jenis sabu sekitar pukul 23.00 Wita dilokasi tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi yang didapatkan pihaknya dari masyarakat.

“Dikatakan masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.

Setelah mendapat laporan, Unit Satres Narkoba Bontang langsung bergegas ke lokasi yang disebutkan. Kemudian mencurigai dua pria menggunakan motor trail yang diduga memiliki narkotika jenis sabu yakni AK dan AB.

“Saat tim melakukan penggeledahan, benar saja ditemukan narkotika jenis sabu pada mereka seberat 5,10 gram,” ujar AKP Rihar Nixon.

Usai ditemukan barang bukti pada kedua tersangka, AK dan AB kemudian dibawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram, Satu lembar kertas, Satu bungkus kotak rokok, dua unit ponsel, dan satu unit motor trail merek Honda CRF.

Saat dilakukan pengembangan kasus oleh Satres Narkoba Bontang, ditemukan fakta bahwa ternyata keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

“Baru keluar tiga bulan lalu, dan sekarang ketangkap lagi” katanya.

Sebagai informasi, atas tindakannya AK dan AB dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 10 tahun atau 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *