Pelaku perampokan di Hotel CB Bontang ternyata juga mencuri di warung. Uangnya dipakai untuk beli narkoba dan judi online.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Pelaku percobaan perampokan di Hotel Cahaya Borneo (CB) di Jalan S. Parman, berinisial FZ (24), ternyata juga terlibat dalam aksi pencurian di dua tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa FZ sebelumnya pernah bekerja di Hotel Raodah 1, yang masih satu kepemilikan dengan Hotel CB. Dengan pengetahuannya tentang jam operasional hotel, ia melancarkan aksinya dengan menggasak isi mesin kasir, mengambil uang sebesar Rp300 ribu dan satu unit ponsel yang tertinggal di meja resepsionis.
“Dia tahu betul jam operasional karena pernah bekerja di sana,” ujar AKP Hari Supranoto dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, FZ juga melakukan pencurian di sebuah warung di Jalan MT Haryono pada Selasa (16/4/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
“Pelaku dijerat dengan dua laporan, yakni pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah percobaan perampokan di Hotel CB pada Jumat (25/4/2025) yang sempat viral di media sosial. Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Setelah diselidiki, motor yang digunakan ternyata milik orang lain dan hanya dipinjam oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Pemilik motor kemudian memberikan informasi identitas pelaku kepada pihak kepolisian.
“Berkat informasi tersebut, kami berhasil menangkap pelaku di hari yang sama,” ungkap AKP Hari.
Atas perbuatannya, FZ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id