Polisi Naikkan Status Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud ke Tahap Gelar Sidik

kaltim_akurasi
4 Views
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman ditemui awak media di Mako Polresta Samarinda (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
Polisi Naikkan Status Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud ke Tahap Gelar Sidik
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman ditemui awak media di Mako Polresta Samarinda (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Polisi naikkan status kasus cek kosong Hasanuddin Masud ke tahap gelar sidik. Dinaikkannya status perkara dalam tahap penyidikan sebagai langkah dalam proses hukum pelaporan.

Akurasi.id, SamarindaKasus dugaan cek kosong Hasanuddin Masud dan Nurfadiah terus berlanjut. Saat ini berkas perkara tersebut telah sampai di tahap gelar sidik perkara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, pihaknya masih mendalami alat bukti yang telah diberikan pelapor yaitu Irma Suryani.

“Laporan itu (cek kosong) kami masih dalam tahap baru, naik gelar sidik,” ucapnya saat ditemui, Kamis (2/9/2021) siang.

Dalam pelaporan Irma Suryani, Budiman memastikan jika berkas perkara telah ke tahap penyidikan. “Iya sudah naik sidik dan nantinya akan kami kumpulkan bukti-bukti lainnya,” imbuhnya.

Dinaikkannya status perkara dalam tahap penyidikan ini dikatakan Arif sebagai langkah dalam proses hukum pelaporan. Sebab jika tidak dinaikkan ke tahap penyidikan maka laporan cek kosong itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu baru nantinya bisa dinaikkan ke Labfor untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan,” bebernya.

[irp]

Mengenai dugaan adanya penetapan tersangka dalam laporan tersebut, perwira melati tiga itu enggan berspekulasi lebih jauh sebab semuanya harus melalui proses dan pembuktian hukum terlebih dulu.

Sedangkan waktu penyelesaiannya, Budiman juga menjawab tak memiliki batasan. Akan tetapi jajarannya akan bekerja secepat mungkin.

“Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan Labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 kemarin.

[irp]

Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021.

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24  Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar.

[irp]

Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut bodong dan tidak ada itikad baik dari pihak Nurfadiah.

Lantaran geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *