Curi Motor dan HP di Kawasan IKN, Seorang Pelaku Dibekuk Polisi

Devi Nila Sari
2 Min Read
Tampak pelaku pencurian motor dan hp di kawasan IKN. (HumasPolresPPU)

Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian di kawasan IKN. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, handphone, kipas angin dan uang tunai turut diamankan.

Kaltim.akurasi.id, IKN – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Unit Reskrim Polsek Sepaku berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A, sementara satu pelaku lainnya, K, masih buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin menyatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan cepat dari masyarakat.

“Kami amankan pelaku beserta barang bukti, berupa satu sepeda motor dan lima unit handphone dari berbagai merek. Satu pelaku lain sedang dalam pengejaran,” ungkapnya dalam keterangan, Senin (26/5/2025).

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sepeda motor, handphone, kipas angin, dan uang tunai sebesar Rp8 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menambahkan, bahwa pelaku A merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjadi target pemantauan.

“Kami tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lain di wilayah PPU,” katanya.

AKP Dian juga menegaskan, bahwa penegakan hukum di kawasan IKN akan dilakukan tanpa kompromi.

“Wilayah IKN harus bebas dari tindak kejahatan. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaku A saat ini telah diamankan di Mapolsek Sepaku dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih berlangsung, dan gelar perkara awal telah dilakukan oleh penyidik. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *