10 demonstran nelayan Muara Badak yang ditahan Polres Bontang akhirnya dibebaskan. Sementara, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga melaporkan dugaan penghasutan dalam aksi protes terkait dugaan pencemaran lingkungan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Sebanyak 10 demonstran nelayan Muara Badak yang sebelumnya ditahan oleh Polres Bontang akhirnya dibebaskan. Mereka sebelumnya ditangkap saat menggelar aksi menuntut PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan nelayan kerang dara.
Dari pantauan wartawan Akurasi.id, para nelayan tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WITA, Jumat (14/02/2025), dan meninggalkan Polres Bontang pada pukul 03.45 WITA.
Koordinator Lapangan Aliansi Nelayan Peduli Kerang Dara, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa dari 10 nelayan yang ditahan, tujuh orang dibebaskan dengan status wajib lapor. Sementara tiga lainnya masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai saksi.
“Semuanya sudah dibebaskan, tapi tiga orang masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi,” ujar Yusuf.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga orang yang masih berstatus saksi akan ditinjau lebih lanjut setelah aparat menyelesaikan pemeriksaan laporan secara menyeluruh.
“Mereka semua sudah kami bebaskan, untuk pemeriksaan selanjutnya kita lihat dari hasil laporan,” ungkapnya kepada Akurasi.id.
Kata Iptu Hari, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga juga melaporkan dugaan tindakan penghasutan dalam aksi demonstrasi tersebut. Dia bilang, pihak perusahaan menilai ada upaya menerobos akses masuk ke area perusahaan yang bersifat privat.
“Kami memfasilitasi semua pihak. Dan perusahaan tadi memberikan laporannya,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Baron Saladin yang mengaku sebagai security PT PHSS terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Bontang sekitar pukul 02.25 dini hari. Namun, saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia menolak berkomentar dan hanya berkata singkat, “No comment dulu.”
Diketahui, pihak PT PHSS telah berada di Polres Bontang sejak pukul 17.00 WITA, Kamis (13/02/2025), dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 02.35 dini hari. Mereka tampak dikawal ketat oleh tiga anggota kepolisian dengan tiga mobil dinas.
Meski para demonstran telah dibebaskan, tuntutan mereka agar PT PHSS bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan nelayan belum mendapat kejelasan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan mengenai langkah mereka dalam menangani dugaan pencemaran yang berdampak pada hasil panen kerang dara di Muara Badak.
Aliansi Nelayan Peduli Kerang Dara bersama sejumlah organisasi pendukung, termasuk KNPI, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait tanggung jawab perusahaan dan perlindungan bagi para nelayan yang terdampak. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id