Empat Hari Belum Padam, Andi Harun Naikkan Status Kebakaran TPA Bukit Pinang Jadi Tanggap Darurat

Fajri
By
4 Views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai oleh awak media di posko TPA Bukit Pinang. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Kebakaran di TPA Bukit Pinang telah berlangsung selama empat hari. Akibatnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menetapkan status tanggap darurat. Keputusan ini diambil mengingat kebakaran telah mengakibatkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menetapkan status tanggap darurat untuk kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang. Keputusan ini diambil mengingat eskalasi cepat dari kebakaran yang telah mengakibatkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kebakaran di TPA Bukit Pinang telah berlangsung selama empat hari. Asap tebal dan bau menyengat dari kebakaran sampah tersebut meresahkan warga sekitar dan mengganggu kualitas udara Kota Samarinda.

Upaya telah dilakukan untuk memadamkan api, termasuk melibatkan petugas pemadam kebakaran, relawan, hingga alat berat digencarkan untuk pemadaman api tersebut.

Dengan status tanggap darurat yang diberlakukan, pemerintah kota akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri, Polresta, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda hingga para relawan.

“Kebakaran di TPA Bukit Pinang adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Untuk itu saya menetapkan dalam status kedaruratan atau tanggap darurat,” ujar wali kota Andi Harun saat meninjau dan memimpin rapat koordinasi terbatas di kawasan TPA Bukit Pinang, Rabu (27/9/2023).

Andi Harun menjelaskan, tujuan penetapan status tanggap darurat ini, agar pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar, termasuk personel, peralatan, dan anggaran, untuk mengatasi kebakaran dengan cepat dan efisien.

“Dikhawatirkan dampaknya bisa sangat merusak lingkungan. Sebabnya, tindakan cepat dan tepat perlu diambil untuk mengurangi risiko lebih lanjut,” kata Andi Harun.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim akan diterbitkan sebagai dasar hukum yang mengatur langkah-langkah penanganan darurat kebakaran di TPA Bukit Pinang.

“SK ini untuk menjadikan tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, semua tindakan yang diambil akan memiliki keabsahan hukum yang diperlukan,” jelas Andi Harun.

Pun dia bilang, pihaknya bakal mencari metode penanganan yang dirasa tepat, agar api bisa padam.Salah satunya dengan menggunakan foam. “Foam adalah bahan yang efektif dalam memadamkan api karena mampu membungkus api dan mencegahnya berkembang lebih lanjut,” jelasnya.

Agar lebih efektif, tim gabungan akan dikerahkan selama 24 jam penuh untuk memastikan bahwa kebakaran dapat dipadamkan. “Kemungkinan ini disebabkan karena pengerjaan yang kurang karena ada jeda. Sehingga bara yang tersimpan di dalam tumpukan sampah yang mengandung metana terbakar lagi,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *