Seorang pemuda di Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib. Karena ketahuan melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang pramusaji berinisial SU (21) diringkus Polsek Palaran atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Palaran, Sabtu (4/3/2024) sore.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra membenarkan penangkapan yang terjadi di wilayah hukumnya ini. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wita,” terangnya di Samarinda, Kamis (7/2/2024).
Ia menjelaskan, kronologi dari tindak asusila tersebut. Sebut saja korban bernama Bunga yang ketika kejadian berusia 12 tahun. Pada hari kejadian, ia sedang membantu orangtuanya menyiapkan dagangan. Pelaku merupakan pramusaji yang bekerja bersama orangtua korban di sebuah rumah makan.
Namun sekira pukul 15.00 Wita, ibu Bunga memintanya untuk beristirahat di kamar. Sementara, kedua orang tuanya tetap melanjutkan pekerjaan, yakni melayani pengunjung.
Di tengah kesibukannnya, ibu Bunga pun sadar jika pramusaji tersebut tidak berada di sekitarnya. Sehingga, ia pun mencari ke penjuru rumah. Hingga sampailah ia di kamar korban.
Ketika masuk ke dalam kamar Bunga, ia kaget melihat pelaku berada di sana dan tidak menggunakan busana. Tak hanya itu, SU pun melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berada di bawah umur.
“Melihat kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam hal ini Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku SU merupakan warga Kecamatan Jatipuro, Jawa Tengah, kini telah diamankan di Polsek Palaran beserta barang bukti.
“Ia dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari