Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru. Seorang pria berinisial C.A., 36, diamankan bersama tiga paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,59 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU pada Jumat (21/8/2026) malam di sebuah rumah yang berada di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Waru.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Gede Wijaya.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan C.A. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Selain tiga paket tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni uang tunai Rp336 ribu, plastik klip bening, skop yang terbuat dari sedotan plastik, kotak plastik, serta satu unit telepon seluler.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram,” ujarnya.
Penyidik Dalami Kemungkinan Jaringan Lain
Gede mengatakan, C.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, C.A. diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gede turut mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id