Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan penipuan dalam penyelenggaraan Samarinda Half Marathon 2026 memasuki babak baru. Polisi menetapkan perempuan berinisial V sebagai terduga tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan terhadap laporan sejumlah peserta. Sebelumnnya, ada lebih dari 100 peserta melapor ke Polresta Samarinda atas dugaan penipuan setelah Samarinda Half Marathon batal dilaksanakan.
“Perempuan berinisial V ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan nilai kerugian mencapai Rp481,3 juta,” ujarnya di Samarinda, Selasa (30/6/2026).
Alasan Pembatalan Event dan Dugaan Penipuan
Hendri mengungkapkan, dana sebesar RP481.365.000 merupakan uang yang terkumpul dari proses pendaftaran 1.714 peserta.
Berdasarkan penyelidikan, V mengaku acara tersebut akhirnya batal karena dana yang ia terima tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan event. Sebagian besar dana digunakan untuk keperluan pribadinya.
Polisi mencatat sekitar Rp197,6 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, seperti pembayaran DP konveksi, fee fotografer, kru, kebutuhan race pack, hingga biaya operasional lainnya. Serta, uang sebesar Rp280 juta yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Secara garis besar, V mengaku bahwa batalnya acara ini didasari oleh tiga alasan mendasar. Pertama, kenaikan harga hingga membuat beberapa item yang terdapat di race pack dikurangi. Hal ini membuat beberapa peserta marah dan V pun menjadi takut. Kemudian, izin keramaian dari Polresta Samarinda yang belum terbit. Hingga penggunaan dana half marathon untuk keperluan pribadi.
“Dana sebesar Rp280.447.500 juga dipakai untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk membayar pengacara,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Namun, Kombes Pol Hendri mengatakan V, tidak ditahan di rutan dengan dua pertimbangan. Pertama, selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, serta menyerahkan barang bukti tanpa mempersulit penyidik. Kedua, atas pertimbangan kemanusiaan karena saat ini V sedang hamil.
“Meski tidak ditahan di Rutan Polresta Samarinda, ia masih menjadi tahanan rumah. Proses penyidikan tetap berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum setelah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Ribuan Pelari Kecewa
Hendri mengungkapkan, kasus ini melibatkan ribuan pelari dari berbagai daerah. Sebelumnya semua berjalan normal. Peserta mengetahui penyelenggaraan event tersebut melalui iklan yang terpampang di media sosial.
Di sana, mereka diminta untuk mendaftar melalui tautan yang disediakan. Ada pula yang mendaftar melalui WA. Semua yang sudah selesai mendaftar pun diminta untuk membayar melalui virtual account (VA) maupun transfer bank.
Beberapa hari sebelum acara, tepatnya pada 20 Juni 2026, korban diminta datang ke Taman Olah Bebaya untuk mengambil race pack. Namun, pada hari pengambilan, ternyata tidak ada pihak penyelenggara yang hadir.
“Dari situlah para peserta menyadari adanya dugaan tindak pidana penipuan, karena kegiatan tersebut tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan. Kemudian peserta melaporkan hal ini ke Polresta Samarinda,” ungkapnya.
Tidak ingin gigit jari, peserta yang batal mengikuti Samarinda Half Marathon 2026 akhirnya memilih melaksanakan event lari mandiri dengan melintasi Jembatan Mahakam. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari