Jeriken Lebih Banyak dari Penumpang, Pria di Babulu Ketangkap Polisi

BBM subsidi seharusnya jadi penopang rakyat kecil, bukan ladang cuan segelintir orang. Namun di Babulu, Penajam Paser Utara, praktik nakal kembali terbongkar.
Fajri
By
2k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial ME (40), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, karena diduga menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Babulu, Senin (15/9/2025).

Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap mobil Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD yang terlihat memindahkan BBM dari tangki ke sejumlah jeriken di Desa Babulu Darat. Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti hingga ke SPBU Desa Labangka, tempat pelaku melakukan pengisian penuh BBM jenis pertalite.

Saat mobil kembali menuju rumah pelaku, polisi menghentikannya di Jalan Penajam–Kuaro Km 43 sekitar pukul 14.00 Wita. Dari pemeriksaan, ME mengaku membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter, jauh lebih tinggi dari harga resmi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus dengan tangki berisi 40 liter pertalite, satu jeriken kapasitas 20 liter, empat jeriken 5 liter, dua jeriken 2 liter, botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter. Sejumlah barang bukti tambahan juga ditemukan di kios milik pelaku.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa perbuatan pelaku akan diproses sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penyalahgunaan distribusinya jelas merugikan rakyat sekaligus melanggar hukum. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelewengan BBM,” tegas Dian.

Saat ini, ME ditahan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana