Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial RSW (20), K (48), RF (41), dan R (16). Mereka diamankan Polsek Sepaku, Polres PPU, terkait dugaan pencurian kabel tembaga di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan.
Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (22/8/2026) setelah petugas di lapangan menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan di lokasi.
Pihak yang diberi kuasa oleh Otorita IKN kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sepaku. Akibat kejadian tersebut, Otorita IKN selaku pihak yang dirugikan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian setelah menerima laporan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” ujar Syarifuddin.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti tersebut berupa empat gulungan kabel tembaga, satu gergaji besi, satu tang genggam, dan satu kater.
Syarifuddin mengatakan kepolisian juga akan memperkuat pengawasan di wilayah Sepaku, mengingat kawasan tersebut memiliki posisi strategis sebagai bagian dari pembangunan IKN.
“Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik Polsek Sepaku masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi alat bukti dan mengungkap peran masing-masing orang yang diamankan sebelum proses hukum dilanjutkan.
Syarifuddin juga mengimbau masyarakat, pengelola kawasan, serta petugas keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan pembangunan IKN.
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id