Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Setelah menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kini membeberkan detail modus yang dilakukan keduanya.
Dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim itu disebut disalurkan tidak sesuai ketentuan. Agus Hari, selaku pemberi hibah, diduga menyetujui penyaluran kepada pihak selain organisasi DBON dan mencairkan dana tanpa dokumen sah. Sementara Zairin, selaku penerima hibah, diduga menyalurkan dana kepada pihak lain serta membuat pertanggungjawaban tidak sah.
“Perbuatan para tersangka ini tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan hibah daerah. Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Angka pastinya masih menunggu hasil resmi perhitungan BPKP,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025).
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Pertimbangan penahanan, lanjut Toni, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
“Penahanan dilakukan sejak Kamis, 18 September 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka,” jelas Toni. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id