Menang PK, Kuasa Hukum Heryono Admaja Minta Penghuni Lahan PM Noor Pindah dalam 3×24 Jam

Sengketa lahan di Jalan PM Noor berakhir dengan kemenangan Heryono Admaja selaku pemilik lahan berdasarkan SKM tahun 2006. Para penghuni yang telah mendiami lahan, diminta pindah sukarela dalam 3x24 jam, lantaran somasi sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Devi Nila Sari
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda Sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, yang telah bergulir selama bertahun-tahun akhirnya mencapai babak akhir.

Bermula dari penguasaan lahan berdasarkan Surat Keterangan Menguasai (SKM) tahun 2006 milik Heryono Admaja. Perkara tersebut kemudian memanas setelah muncul klaim kepemilikan lain pada 2015, yang berujung pada gugatan perdata hingga menempuh seluruh tingkatan peradilan.

Perjalanan perkara itu berlangsung panjang. Pihak lawan sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Namun, Heryono Admaja tidak berhenti dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan bukti baru (novum).

Hasilnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1365 PK/Pdt/2025 mengabulkan PK tersebut dan membatalkan putusan kasasi Nomor 6355 K/Pdt/2024 beserta putusan di tingkat sebelumnya.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap itu terbit, kuasa hukum Heryono Admaja mulai mengambil langkah lanjutan dengan melakukan pencopotan sejumlah spanduk yang terpasang di lokasi sengketa. Serta memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang masih menempati lahan.

Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan, mengatakan pihaknya telah menangani perkara tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Hingga akhirnya memperoleh kemenangan melalui putusan PK yang menjadi upaya hukum terakhir.

“Sebagai pihak yang taat hukum, kami mengikuti seluruh proses peradilan sampai PK. Karena itu, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kami memiliki agenda yang jelas untuk menindaklanjuti hak-hak klien kami,” ketusnya.

Menurut Abraham, sebelum melakukan pencopotan spanduk, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada para penghuni dan pihak yang masih menguasai lahan tersebut. Karena masa tenggang yang diberikan telah berakhir, pihaknya kini memberikan kesempatan terakhir selama 3 x 24 jam kepada penghuni dua rumah dan tiga kios untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

“Mulai hari ini apabila tidak ada pengosongan, maka kami akan menempuh langkah hukum yang lebih tegas, termasuk jalur pidana. Karena perkara perdata ini sudah selesai melalui putusan PK yang merupakan upaya hukum terakhir,” tegasnya.

Rahul Sutiaman Diduga Palsukan Dokumen SPPT

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sujanlie Totong, mengungkapkan bahwa dasar penguasaan lahan oleh Heryono Admaja telah ada sejak tahun 2006 melalui SKM. Lahan tersebut dibeli dari Juryati dengan dokumen jual beli yang disebut lengkap dan tercatat dalam berbagai dokumen pendukung, termasuk data pertanahan dan keterangan warga sekitar.

Namun, pada 2015 muncul dokumen SPPT atas nama Rahul Sutiaman yang kemudian menjadi awal sengketa. Menurut Sujanlie, SPPT tersebut didasarkan pada surat segel yang diduga palsu.

“Dugaan pemalsuan itu telah diperkuat hasil laboratorium forensik. Tanda tangan camat dan ketua RT yang tercantum dalam surat tersebut bukan tanda tangan basah, melainkan hasil cetakan stempel,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut, Rahul Sutiaman telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Karena itu, pihaknya menilai seluruh dokumen turunan yang lahir dari dokumen yang dipersoalkan tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Sujanlie menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa kemudian diperjualbelikan kembali pada 2019 hingga akhirnya dikuasai pihak lain. Dalam perjalanan perkara perdata, masing-masing pihak sempat bergantian menang di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Heryono Admaja.

Hingga saat ini, lanjut Sujanlie, sebagian lahan seluas sekitar 4.400 meter persegi tersebut masih ditempati sejumlah pihak yang menguasai lokasi sejak sekitar tahun 2020. Karena somasi yang telah dilayangkan tidak direspons, pihaknya memastikan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan prosedur hukum. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan, maka penertiban terhadap bangunan maupun pihak yang tidak memiliki dasar hukum untuk menempati lokasi akan kami lakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana