Kaltim.akurasi.id, Paser – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama korban rekayasa kasus pembunuhan di Muara Kate oleh Polres Paser dan Polda Kaltim, Misran Toni, melakukan perjalanan untuk merebut keadilan ke lembaga Hak Asasi Manusia (HAM). Perjalanan ini dilakukan dari Selasa (23/06/2026) sampai Jumat (26/06/2026).
Upaya dilakukan dengan membuat pengaduan serta audiensi ke Mabes Polri, Kemenkumham RI, Komnas HAM dan Kompolnas. Pengaduan ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot No.: 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser. Atas tuduhan pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batubara yang dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining, yang mengakibatkan masyarakat Adat Muara kate Anson terluka parah dan Rusel Totin selaku pejuang lingkungan lainnya meninggal dunia.
Alih-alih menerima putusan tersebut, Kejari Paser justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara Polres Paser masih diam dan tidak memulai penyidikan ulang untuk mengungkapkan pelaku sebenarnya.
Perjalanan Misran Toni Merebut Keadilan Hingga ke Jakarta
Pada hari pertama di Jakarta, Misran Toni melakukan pengaduan ke Mabes Polri dan Kemenkumham RI. Salah satu yang disoroti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan jajaran penyidik Polres Paser yang memberikan minuman keras saat proses pemeriksaan. Serta pemaksaan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Lebih lanjut di Kemenkum HAM, Misran Toni mengadu ke Menteri HAM RI atas pelanggaran HAM yang menimpanya, khususnya Hak atas Proses Peradilan yang Adil serta Hak untuk diperlakukan secara Manusiawi, yang keduanya telah dilanggar oleh Polres Paser.
Selanjutnya pada Rabu, (24/06/2026), Komnas HAM menjadi lembaga ketiga yang dikunjungi Misran Toni di Jakarta. Kepada salah satu Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian, Misran Toni menyampaikan berbagai perlakuan tak manusiawi selama ditahan oleh kepolisian. Salah satunya, Misran Toni diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama 6 hari tanpa alasan yang jelas, serta tidak diizinkannya pihak keluarga untuk menjenguknya.
Misran Toni juga menegaskan, bahwa kasus yang menimpanya merupakan buah pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang, yakni digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat bagi warga.
Lalu, pada Kamis (25/06/2026), Misran Toni menjadi bagian dari massa Aksi Kamisan yang dilaksanakan di depan Istana Negara Jakarta. Misran Toni, Wartalinus, Asfiana masyarakat yang selama ini menjadi korban jalan Hauling Batubara di jalan umum Kabupaten Paser, bersuara kepada publik mengenai rekayasa kasus yang menimpanya serta perusakan ruang hidup akibat hauling mineral dan batu bara di Muara Kate dan Batu Kajang.
Maria Sumarsih, Perempuan Pejuang Keadilan Aksi Kamisan, juga memberikan dukungan yang tegas bagi Misran Toni serta warga Batu Kajang-Muara Kate lainnya, karena berjuang melawan ketidakadilan adalah suatu kewajiban dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh aparat tidak seharusnya terjadi.
Pada Jumat (26/06/2026), Kompolnas RI menjadi lembaga terakhir yang didatangi oleh Misran Toni dalam perjuangannya di Jakarta. Pada saat forum audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas RI, Misran Toni mengadukan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas rekayasa kasus yang telah menimpanya oleh Polres Paser dan penyidik terkait.
Pelanggaran itu terjadi dalam bentuk dicekik dan dibantingnya pendamping hukum saat mendampingi Misran Toni setelah selesai masa penahanan penyidikan, hingga para saksi yang ditawari “Perempuan Pekerja Seks” saat akan melakukan pemeriksaan saksi, juga penyidik menekan sejumlah saksi agar mau menyamakan keterangannya dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, untuk memberatkan posisi Misran Toni.
Misran Toni Bersama TAKAR Minta Kasus Pembunuhan Russel Totin Diusut Tuntas
Berdasarkan seluruh upaya yang telah diuraikan tersebut, maka pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Russel Totin. Agar pengusutan kasus yang terjadi di Muara Kate diusut secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi.
Serta memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan public, yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni.
Serta meminta Ketua Kompolnas RI, Budi Gunawan, untuk memantau proses penyidikan kasus pembunuhan Russel Totin supaya pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni.
Selanjutnya pihaknya meminta Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan yang adil benar-benar terwujud, serta menjadi sahabat pengadilan yang mendukung Misran Toni atas proses kasasi yang saat ini sedang dijalankan.
TAKAR juga meminta Menteri HAM RI, Natalius Pigai, untuk memberikan perlindungan hukum bagi Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining.
Misran Toni bersama TAKAR berharap, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. Bukan hanya bagi Misran Toni, melainkan juga bagi kedua korban yakni Rusel Totin dan Anson, pejuang lingkungan yang menjadi korban pembunuhan, serta seluruh warga Muara Kate-Batu Kajang yang masih berjuang untuk memulihkan amannya jalan umum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat di desa tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari