Perjalanan Merebut Keadilan: Perjuangan Korban Rekayasa Pembunuhan Muara Kate Hingga ke Lembaga HAM di Jakarta

Jalan panjang rela ditempuh korban rekayasa pembunuhan Muara Kate. Mereka menuntut keadilan dengan menyambangi sejumlah lembaga di Jakarta.
Devi Nila Sari
2.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Paser – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama korban rekayasa kasus pembunuhan di Muara Kate oleh Polres Paser dan Polda Kaltim, Misran Toni, melakukan perjalanan untuk merebut keadilan ke lembaga Hak Asasi Manusia (HAM). Perjalanan ini dilakukan dari Selasa (23/06/2026) sampai Jumat (26/06/2026).

Upaya dilakukan dengan membuat pengaduan serta audiensi ke Mabes Polri, Kemenkumham RI, Komnas HAM dan Kompolnas. Pengaduan  ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot No.: 256/Pid.B/2025/PN Tgt, yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser. Atas tuduhan pelaku penyerangan di Posko  Tolak  Hauling  Batubara  yang  dilakukan  oleh  PT Mantimin  Coal  Mining,  yang  mengakibatkan masyarakat  Adat  Muara kate Anson terluka parah dan Rusel Totin selaku pejuang lingkungan lainnya meninggal dunia.

Alih-alih menerima putusan tersebut, Kejari Paser justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara Polres Paser masih diam dan tidak memulai penyidikan ulang untuk mengungkapkan pelaku sebenarnya.

Perjalanan Misran Toni Merebut Keadilan Hingga ke Jakarta

Pada hari pertama di Jakarta, Misran Toni melakukan pengaduan ke Mabes Polri dan Kemenkumham RI. Salah satu yang disoroti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan jajaran penyidik Polres Paser yang memberikan minuman keras saat proses pemeriksaan. Serta pemaksaan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Lebih  lanjut  di  Kemenkum HAM,  Misran  Toni  mengadu  ke  Menteri  HAM  RI  atas  pelanggaran  HAM  yang menimpanya,  khususnya  Hak  atas  Proses  Peradilan  yang  Adil  serta  Hak  untuk  diperlakukan  secara Manusiawi, yang keduanya telah dilanggar oleh Polres Paser.

Selanjutnya pada Rabu, (24/06/2026), Komnas HAM menjadi lembaga ketiga yang dikunjungi Misran Toni di Jakarta. Kepada salah satu Komisioner  Komnas  HAM  Bidang  Pemantauan  dan Penyelidikan,  Saurlin  P.  Siagian,  Misran  Toni  menyampaikan  berbagai  perlakuan  tak  manusiawi selama ditahan oleh kepolisian. Salah satunya, Misran Toni diisolasi di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam  selama  6  hari  tanpa  alasan  yang  jelas,  serta  tidak  diizinkannya  pihak  keluarga  untuk menjenguknya.

Misran  Toni  juga  menegaskan,  bahwa  kasus  yang  menimpanya  merupakan  buah pelanggaran  HAM  lainnya  di  Muara  Kate-Batu  Kajang,  yakni  digunakannya  jalan  umum  untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum dan hilangnya rasa aman dan lingkungan hidup yang sehat bagi warga.

Lalu, pada Kamis (25/06/2026), Misran Toni menjadi bagian dari massa Aksi Kamisan yang dilaksanakan di depan  Istana  Negara  Jakarta.  Misran Toni, Wartalinus, Asfiana masyarakat yang selama ini menjadi korban jalan Hauling Batubara di jalan umum Kabupaten Paser, bersuara kepada publik mengenai rekayasa kasus yang menimpanya serta perusakan ruang hidup akibat hauling mineral dan batu bara di Muara Kate dan Batu Kajang.

Maria Sumarsih, Perempuan Pejuang Keadilan Aksi Kamisan, juga memberikan dukungan yang tegas bagi Misran Toni serta warga Batu Kajang-Muara Kate lainnya, karena berjuang melawan ketidakadilan adalah suatu kewajiban dan segala bentuk penindasan yang dilakukan oleh aparat tidak seharusnya terjadi.

Pada Jumat (26/06/2026), Kompolnas RI menjadi lembaga terakhir yang didatangi oleh Misran Toni dalam perjuangannya  di  Jakarta.  Pada  saat  forum  audiensi  bersama  Bagian  Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas RI, Misran Toni mengadukan terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas rekayasa  kasus  yang  telah menimpanya oleh Polres Paser dan penyidik terkait.

Pelanggaran itu terjadi dalam bentuk dicekik dan dibantingnya pendamping hukum saat mendampingi Misran Toni setelah selesai masa penahanan penyidikan, hingga para saksi yang ditawari “Perempuan Pekerja Seks” saat akan melakukan pemeriksaan saksi, juga penyidik menekan sejumlah saksi agar mau menyamakan keterangannya dengan apa yang disampaikan oleh penyidik, untuk memberatkan posisi Misran Toni.

Misran Toni Bersama TAKAR Minta Kasus Pembunuhan Russel Totin Diusut Tuntas

Berdasarkan seluruh upaya yang telah diuraikan tersebut, maka pihaknya meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,  untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Russel Totin. Agar pengusutan kasus yang terjadi  di  Muara  Kate  diusut  secara  tuntas  dan berkeadilan dapat terpenuhi.

Serta memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan public, yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni.

Serta meminta Ketua  Kompolnas  RI,  Budi  Gunawan,  untuk  memantau  proses  penyidikan kasus pembunuhan Russel Totin supaya pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi, serta mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP  Novy Adi Wibowo, dan jajaran penyidik terkait yang telah melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni.

Selanjutnya pihaknya meminta Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin supaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan  yang  adil  benar-benar  terwujud,  serta  menjadi sahabat pengadilan yang mendukung Misran Toni atas proses kasasi yang saat ini sedang dijalankan.

TAKAR  juga meminta Menteri HAM RI, Natalius Pigai, untuk memberikan perlindungan hukum bagi Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk Hauling Mineral dan Batubara PT. Mantimin Coal Mining.

Misran Toni bersama TAKAR berharap, atas seluruh perjuangan yang dilakukan, kepastian hukum yang adil dan perlindungan HAM dari negara benar-benar terwujud. Bukan hanya bagi Misran Toni, melainkan juga  bagi  kedua  korban  yakni  Rusel  Totin  dan  Anson,  pejuang  lingkungan  yang  menjadi  korban pembunuhan,  serta  seluruh  warga  Muara  Kate-Batu  Kajang  yang  masih  berjuang  untuk  memulihkan amannya jalan umum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat di desa tersebut. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana