Kaltim.akurasi.id, Penajam – Sengketa lahan antara warga Kecamatan Sepaku dan PT Agro Indomas yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Penajam kini memasuki babak baru. Ketua RT 22 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan penggarapan (SKP) yang diduga digunakan sebagai dasar pembebasan lahan dalam perkara tersebut.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/267/VI/2026/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 2 Juni 2026.
Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan berinisial M bersama PT Agro Indomas. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum pelapor, Ramadi, menjelaskan persoalan bermula dari SKP yang diterbitkan pada 2007 di Desa Tengin Baru. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Ketua RT 22 sebagai pihak yang disebut menandatangani surat.
Namun, menurut Ramadi, kliennya yang menjabat sebagai Ketua RT 22 saat itu membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatangani surat itu dan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya,” kata Ramadi, Kamis (4/6/2026).
Dokumen Penguasaan Tanah Sengketa di PPU Diduga Bermasalah
Selain mempersoalkan tanda tangan, pihak pelapor juga menemukan bahwa surat tersebut diduga tidak memiliki nomor register dari camat Sepaku yang menjabat saat itu. Temuan itu dinilai menjadi salah satu indikasi yang perlu diuji melalui proses hukum.
Ramadi mengatakan, dokumen tersebut diduga digunakan sebagai salah satu dasar pembebasan lahan oleh PT Agro Indomas, termasuk dalam pengakuan penguasaan lahan yang disebut berasal dari pihak berinisial M.
Nilai pembebasan lahan yang berkaitan dengan dokumen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp19,8 miliar. Namun, nilai tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam sengketa perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Penajam.
“Kami melihat ada dugaan unsur pidana dalam dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan, sehingga perlu diuji melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Ramadi.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, kuasa hukum pelapor juga mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menyoroti dugaan tidak adanya hak guna usaha (HGU) pada lahan tersebut serta status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
Ramadi menegaskan, laporan pidana ini terpisah dari gugatan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Penajam. Saat ini, perkara perdata tersebut telah memasuki tahap pembuktian setelah beberapa kali mengalami penundaan persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Indomas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak perusahaan maupun kuasa hukumnya, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, belum memperoleh respons.
Tim Akurasi.id telah melakukan konfirmasi melalui whatsapp dan saat ditemui usai sidang masih menolak untuk memberikan keterangan. Informasi ini akan diperbarui apabila pihak PT Agro Indomas memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan yang dilayangkan tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari