Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tiga orang yang disebut sebagai inisiator dalam kasus bom molotov di Samarinda akhirnya menerima putusan. Ketiganya divonis bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama delapan bulan sepuluh hari.
Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, dan Syuria Ehrikals Langoday.
Kuasa hukum tiga terdakwa I Ketut Bagia Yasa, menyebut jika pihaknya tidak mengajukan banding pada sidang kali ini. Dengan alasan mempertimbangkan kondisi psikologis tiga terdakwa.
Meski begitu, ia mengaku menyesalkan putusan yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, sidang tersebut masih janggal. Karena dua daftar pencarian orang (DPO) yang selalu disebut dalam putusan sidang justru tidak pernah didapatkan.
“Kami menyesalkan putusan hakim tidak mengejar dua DPO yang harusnya bisa diupayakan, dikejar dan didapatkan,” tuturnya saat diwawancarai usai sidan di Pengadilan Tinggi Samarinda, Jalan M Yamin, pada Kamis (7/5/2026).
Selain itu, menurutnya keputusan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi geopolitik yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. Ia menyebut, jika insiden ini berangkat dari rasa kecewa terhadap negara.
“Di mana negara tidak adil dan bijak dalam mengambil keputusan. Itulah yang jadi dasar mereka ambil keputusan tersebut,” tambahnya.
Dirinya pun tidak ingin, jika sidang hari ini berpotensi menciderai hak demokrasi masyarakat atau hak suara untuk keadilan di negara ini.
“Kami menyesalkan putusan dewan hakim. Tapi kami tidak mengambil proses banding karena mempertimbangkan psikologis terdakwa yang ada dalam tahanan,” jelasnya.
Sementara itu, sidang putusan untuk empat mahasiswa yang terlibat yaitu Rian, Ridwan, Miftah, dan Fikri ditunda menjadi Senin (11/5/2026).
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang mahasiswa dan alumni ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.
Mereka disebut terlibat dalam kasus bom molotov saat aksi di depan DPRD Kaltim (1 September 2025). Hal tersebut terungkap dari penggerebekan 27 botol molotov siap pakai di area kampus, yang disiapkan kelompok mahasiswa.
Sementara itu, perencanaan dimulai sejak 29-31 Agustus 2025, melibatkan perakitan bahan bakar dan pembagian tugas. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari