Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 dimanfaatkan Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, untuk menyoroti lemahnya perlindungan tenaga kerja di daerah.
Ia menilai, praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan meluasnya sistem outsourcing masih menjadi persoalan serius, di tengah derasnya investasi dan pertumbuhan industri penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Syahrudin, kasus PHK sepihak masih kerap ditemukan meski banyak pekerja telah terdaftar secara formal sebagai tenaga kerja perusahaan. Kondisi tersebut, kata dia, perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah agar hak-hak pekerja tidak diabaikan.
“Perlindungan terhadap buruh harus benar-benar diperhatikan. Banyak pekerja sudah terdaftar, tetapi PHK sepihak masih terjadi cukup tinggi,” tuturnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai, perubahan pola ketenagakerjaan saat ini tidak lepas dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memberi ruang lebih luas terhadap penerapan outsourcing di perusahaan.
Syahrudin menjelaskan, sebelumnya sistem outsourcing hanya diberlakukan untuk pekerjaan penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan. Namun kini, praktik tersebut mulai diterapkan hingga pekerjaan inti perusahaan.
“Dulu outsourcing hanya untuk tenaga pendukung, bukan pekerjaan utama. Sekarang pekerjaan inti juga mulai dialihkan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia meminta Dinas Tenaga Kerja PPU, sebagai sektor utama pengawasan ketenagakerjaan agar lebih aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan laporan administrasi dari perusahaan.
“Kalau hanya mengandalkan laporan perusahaan, tentu semuanya terlihat baik. Yang penting realisasi di lapangan, apakah benar sesuai laporan atau tidak,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan, ketika ditemukan indikasi pelanggaran. Termasuk PHK sepihak terhadap pekerja.
Syahrudin menilai, pengawasan selama ini cenderung bersifat reaktif karena persoalan baru mencuat setelah masuk ke DPRD. Padahal, menurutnya, pengawasan semestinya dilakukan sejak awal di tingkat perusahaan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik.
“Kalau masalahnya baru muncul di DPRD, berarti pengawasan sejak awal belum berjalan maksimal,” ujarnya.
Melalui peringatan Hari Buruh tahun ini, ia berharap, pemerintah dan perusahaan dapat lebih serius memastikan perlindungan tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan investasi dan industri di PPU sebagai daerah penyangga IKN.
“Pengawasan harus diperketat supaya buruh tidak dirugikan di tengah perkembangan daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari