Antisipasi Titip-Menitip Siswa Baru, Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan

Ombudsman Kaltim buka posko pengaduan untuk mengantisipasi potensi kecurangan serta keluhan berulang selama masa penerimaan siswa baru.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Potensi praktik titip-menitip dan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru menjadi perhatian Ombudsman Kalimantan Timur. Untuk mengantisipasi potensi kecurangan serta keluhan berulang, masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Mulyadin mengatakan, untuk menindaklanjuti hal ini Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur membuka Posko Pengaduan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027.

Disampaikannya, posko ini dibuka untuk mengawal seluruh tahapan seleksi yang akan dilaksanakan secara berjenjang mulai Juni 2026.

“Tujuannya adalah memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan dasar terlindungi dari praktik maladministrasi,” ungkapnya di Samarinda, Jumat (5/6/2026).

Dikatakannya, bahwa SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan Ombudsman tidak hanya berfokus pada saat pendaftaran dibuka. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan proses penerimaan murid baru.

Pmantauan berkala juga dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM.

“Hasil pengawasan tersebut menjadi refleksi atas komitmen Ombudsman dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM,” tambahnya.

Mulyadin menegaskan, bahwa Ombudsman Kaltim juga membuka ruang seluas-luasnya bagi orang tua, wali murid, maupun masyarakat umum yang menemukan dugaan penyimpangan prosedur, diskriminasi, hingga praktik titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau dengan datang langsung ke kantor Ombudsman.

“Posko pengaduan SPMB dan PMBM ini tidak dipungut biaya atau gratis,” sambungnya.

Ia berarap, momentum penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan Kalimantan Timur. Seluruh sekolah dan madrasah juga diharapkan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap tahapan penerimaan.

“Kami berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Kalimantan Timur dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana