Tak Ada Lagi Guru Honorer di Kaltim, Sekolah Kini Gunakan Skema Guru Pengganti

Saat pemerintah pusat memastikan status tenaga honorer berakhir pada 2027, Kalimantan Timur mengaku sudah lebih dulu beradaptasi. Disdikbud Kaltim menyebut tidak ada lagi guru berstatus honorer dan kini mengandalkan skema guru pengganti untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat yang mengakhiri keberadaan tenaga honorer mulai 1 Januari 2027 memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan tidak lagi memiliki guru berstatus honorer dan telah menerapkan skema tenaga pengganti untuk mengisi kebutuhan guru di sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, mengatakan seluruh tenaga pendidik non-ASN di lingkungan pendidikan provinsi saat ini tidak lagi menggunakan status honorer sebagaimana sebelumnya.

“Guru-guru di Kalimantan Timur sekarang ini sudah tidak ada lagi yang berstatus guru honorer,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (1/6/2026).

Menurut Armin, kebutuhan tenaga pendidik saat ini diakomodasi melalui skema guru pengganti yang pembiayaannya didukung melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Ia menjelaskan, skema tersebut diterapkan untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar tanpa melanggar ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

“Jadi, kita tidak lagi menghadapi persoalan aturan yang melarang keberadaan tenaga seperti ini karena skema tersebut sudah mulai diterapkan,” katanya.

Armin menyebut sejumlah daerah di Kalimantan Timur telah menggunakan mekanisme tersebut, salah satunya Kota Bontang.

Meski sama-sama mengisi kebutuhan guru di sekolah, ia menegaskan skema guru pengganti berbeda dengan guru honorer. Perbedaan utama terletak pada status dan administrasi kepegawaiannya.

“Kalau guru honorer biasanya memiliki Surat Keputusan (SK). Sekarang tidak ada lagi SK seperti itu,” ujarnya.

Menurut dia, sekolah dapat mengusulkan tenaga pengganti ketika terjadi kekurangan guru, dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.

Namun, tenaga pengganti tidak menerima SK pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur sebagaimana yang berlaku pada tenaga honorer sebelumnya.

“Mereka hanya bertugas selama sekolah masih membutuhkan. Jika kebutuhan sudah terpenuhi atau ada guru ASN yang mengisi posisi tersebut, maka tenaga pengganti tidak lagi digunakan,” jelasnya.

Armin menegaskan, skema tersebut menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer secara nasional.

“Mereka bisa bekerja selama sekolah masih membutuhkan. Karena amanat yang ada saat ini adalah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana