Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Kasus dugaan korupsi di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru. Polda Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BLKI berinisial SN dan Kasubbag Tata Usaha UPTD BLKI berinisial YL.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Tenaga Kerja tahun anggaran 2023–2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp8,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa SN berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Modus operandi yang digunakan antara lain pemotongan honor instruktur sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per orang untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, penyidik menemukan manipulasi pengadaan barang melalui e-katalog. Secara administratif barang tercatat dipesan melalui pihak ketiga, namun tidak pernah direalisasikan. Anggaran justru dicairkan dalam bentuk tunai dan diduga masuk ke kantong pribadi tersangka.
Tak hanya itu, jumlah peserta pelatihan juga diduga digelembungkan untuk memperbesar nilai pencairan anggaran.
Modus lain yang terungkap adalah praktik “pinjam bendera”. Sejak Januari 2023, SN diduga menginstruksikan YL mencari perusahaan berbadan hukum untuk dipinjam namanya dalam proses pencairan anggaran. Perusahaan tersebut hanya menerima fee sekitar 5 persen, sementara dana selebihnya dikelola oleh kedua tersangka.
“Penyedia hanya mendapat fee, sementara seluruh kegiatan dikelola tersangka. Pertanggungjawabannya fiktif dan telah di-mark up,” tegas Bambang.
Praktik korupsi ini mencakup berbagai komponen, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, percetakan, alat tulis, seragam, hingga sertifikasi. Untuk tahun anggaran 2024, pengadaan sertifikasi bahkan diduga hanya dikunci pada satu perusahaan.
Dalam penyidikan, aparat berhasil menyita dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,03 miliar, yang berasal dari pihak penyedia serta aset pribadi tersangka.
Atas perbuatannya, SN dan YL dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp2 miliar. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id