Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Langkah sejumlah perusahaan yang diduga menurunkan harga beli tandan buah sawit (TBS) petani mendapatkan sorotan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim. Pasalnya, perubahan harga yang sepihak dinilai keluar dari keputusan bersama penentuan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui rapat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) dan perwakilan sejumlah perusahaan sawit, Jumat (29/5/2026), Disbun Kaltim memastikan jika tidak ada perubahan terbaru terkait harga jual beli TBS. Tidak hanya itu, Disbun juga menggarisbawahi kalau perusahaan tidak boleh asal merubah harga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, harga TBS yang berlaku adalah harga yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdangan (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Selain itu, penentuan harga TBS juga merujuk pada hasil rapat bersama Disbun Kaltim tentang Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra. Serta SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024.
Sebagaimana tertuang dalam keputusan itu, menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) periode penjualan II tertanggal 16 sampai 31 Mei 2026 di kisaran Rp15.168.44 dan harga kernel rerata timbang sebesar Rp14.780.48.
“Untuk harga TBS umur 3 tahun dengan kisaran harga CPO Rp15.188, dijual di kisaran harga Rp3.176 perkilo. Sementara usia 10 tahun ke atas Rp3.617 perkilonya. Walau harga ini sendiri ada dua, yakni harga ketetapan dan harga pasar yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan media ini.
Adapun harga ketetapan dimaksud, yakni harga yang telah ditetapkan pemerintah untuk petani yang telah bermitra. Sedangkan harga pasar adalah harga di luar petani yang bermitra, namun selisih harganya pun tidak boleh terlalu jauh dari harga ketetapan pemerintah.
“Apabila dia (perusahaan atau pabrik, red) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegasnya.
Gerak Cepat Disbun Kaltim Redam Gejolak Harga TBS
Kebijakan Disbun Kaltim memastikan kestabilan harga TBS diakui APKS Kutai Timur (Kutim) sebagai upaya gerak cepat dalam menjaga gejolak di petani kelapa sawit. Terlebih lagi di tengah mahalnya harga pupuk yang banyak dikeluhkan petani kelapa sawit saat ini.
Menurut Ketua APKS Kutim Nasruddin, keputusan Disbun Kaltim memastikan tidak ada perubahan harga ketetapan TBS adalah langkah yang baik. Di sisi lain, melalui rapat tersebut Disbun Kaltim meminta setiap perusahaan tidak asal merubah harga TBS.
“Kalau melihat hasil rapat, harga TBS masih cukup stabil. Ini tinggal bagaimana pengawasan, sehingga harga yang telah ditetapkan Disbun Kaltim bisa dilaksanakan setiap perusahaan,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dalam hal perubahan hal jual beli TBS petani kelapa sawit dengan perusahaan memiliki forum resmi. Dengan demikian, perusahaan wajib menyampaikan secara resmi jika memang ada perubahan harga.
“Karena harga yang telah ditetapkan bersama antara pihak perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan dinas perkebunan, ada payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” sebut dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua APKS Kaltim, Hasbudin. Kata dia, Disbun Kaltim sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus menjadi barometer dalam penentuan harga. Sebab, mereka yang menjadi jembatan antara petani dan perusahaan kelapa sawit.
“Sesuai kesepakatan, harga TBS ditetapkan dikisaran Rp3.617 perkilonya. Cuma yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba di kisaran Rp2.900 dan Rp3.000 perkilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelasnya.
Ia pun berharap, perubahan harga sepihak yang dilakukan perusahaan sebelumnya tidak terjadi kembali. Selain tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Disbun Kaltim, langkah itu juga dinilai merugikan para petani kelapa sawit.
“Kami mendorong agar Disbun Kaltim ekstra melakukan pengawasan, supaya perusahaan tidak asal main merubah harga tanpa adanya rapat resmi,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari