Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemprov Kaltim menetapkan aturan baru mengenai proses pengadaan di daerah. Yakni, pengadaaan di atas Rp10 juta yang dilakukan oleh pemprov harus melalui persetujuan sekertaris daerah provinsi (sekdaprov).
Hal ini merupakan imbas dari pemotongan dana bagi hasil (DBH), yang disepakati sebesar Rp15,15 triliun pada 2026. Anggaran ini mengalami penurunan dari proyeksi sebelumnya yakni Rp21,35 triliun. Sebelumnya, APBD Kaltim 2025 tercatat sebesar Rp20,10 triliun dan APBD 2024 mencapai Rp20,67 triliun. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berhemat.
Di sisi lain, beberapa waktu lalu, daerah ini juga diramaikan dengan kabar pembelian mobil dinas Rp8,5 miliar serta renovasi gedung dan rumah jabatan senilai Rp25 miliar.
Hal ini menyita perhatian publik dan menyebabkan demo berjilid-jilid untuk penerapan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Kondisi tersebut dinilai kontras dengan semangat efisiensi yang terus digaungkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, Sekda Kaltim Sri Wahyuni menegaskan, jika kebijakan pelaporan belanja di atas Rp10 juta ini tidak serta merta karena beredarnya kabar viral tersebut.
“Itu hanya salah satu pertimbangan. Tetapi pada intinya kita berangkat dari efisiensi,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dalam situasi efisiensi ini, segala rencana yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim harus ditinjau kembali. Kendati demikian, lanjut dia, verifikasi pengadaan ini tidak berlaku untuk seluruh belanja. Untuk belanja yang bersifat prioritas atau merupakan belanja mandatori, maka tetap bisa dilakukan.
“Kalau belanja gaji tentu tidak, tetapi untuk belanja pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Sri menjelaskan, dengan pemberlakuan aturan tersebut maka mekanisme belanja yang dilakukan pemprov saat ini adalah harus melalui verifikasi dulu oleh Sekda. Selanjutnya, akan diteruskan kepada biro pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk diproses.
“Nanti PBJ akan menyesuaikan. Kalau suatu belanja diputuskan bisa ditunda, berarti tidak dikerjakan atau tidak dilelang terlebih dahulu,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari