Masih Diperiksa, Kasus Kawat Medis RSUD AWS Samarinda Belum Dikategorikan Kelalaian

Kasus kawat medis masih tahap pemeriksaan dan belum dikategorikan sebagai kelalaian medis. Meski demikian, dokter yang menangani kasus tersebut telah dibatasi melakukan tindakan serupa selama 6 bulan
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan tertinggalnya kawat medis di tubuh pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie belum dapat dikategorikan sebagai kelalaian medis. Meski demikian, dokter yang menangani kasus tersebut telah dibatasi untuk melakukan tindakan serupa selama enam bulan ke depan, sambil menunggu hasil pemeriksaan etik dan disiplin profesi yang masih berlangsung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin. “Kalau ditanya apakah kejadian kemarin bisa dikatakan sebagai kelalaian medis, jawabannya belum. Saat ini prosesnya masih berjalan,” tutur saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

Ia menjelaskan, bahwa yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran medis adalah Majelis Disiplin Profesi, yang dulu dikenal sebagai MKDKI atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Kasus Kawat Medis Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan

Saat disinggung berapa lama waktu pemeriksaan tersebut, Jaya tak menjawab secara gamblang. Namun ia memastikan, jika insiden ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan internal. Salah satunya melalui Komite Medik dan Komite Etik yang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Setelah itu, kata dia, proses diserahkan kepada organisasi profesi, baik IDI maupun PERKI, yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia. Di sana juga terdapat komite etik dan Majelis Disiplin Profesi yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi, prosesnya saat ini sedang berjalan. Salah satu hasil dari proses tersebut adalah pembatasan terhadap dokter yang bersangkutan untuk melakukan tindakan yang sama selama enam bulan ke depan sambil menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Jaya menegaskan, bahwa langkah ini penting dilakukan karena terdapat kekhawatiran dari publik bahwa persoalan ini dibiarkan begitu saja. Pihaknya pun berkomitmen agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Karena itu, kejadian ini menjadi koreksi bagi seluruh layanan kesehatan, bukan hanya rumah sakit yang bersangkutan,” tambah Jaya.

Selain pemeriksaan, Jaya juga meminta, agar rumah sakit menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikator utama dalam pelayanan kesehatan saat ini.

Apalagi, sebutnya, rumah sakit sekarang merupakan badan usaha yang memiliki risiko tinggi. Karena itu, berdasarkan ketentuan perizinan yang berlaku, seluruh izin harus lengkap karena rumah sakit mengelola berbagai risiko, termasuk risiko pelayanan medis, risiko lingkungan, dan risiko penggunaan teknologi kesehatan.

Jaya pun memberi contoh. Misalnya, rumah sakit menggunakan berbagai peralatan canggih seperti radioterapi yang memanfaatkan sumber radioaktif maupun alat yang menggunakan sinar-X.

Apabila tidak dikelola dengan baik, tentu dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu diperlukan berbagai perizinan, baik dari BAPETEN maupun izin-izin lain yang berkaitan dengan operasional rumah sakit sebagai badan usaha yang memiliki risiko tinggi.

“Jadi yang paling utama adalah keselamatan pasien dan kesejahteraan pasien. Itu yang harus menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan,” tukasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana