Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota bersama oleh Bupati PPU Mudyat Noor dan Ketua DPRD PPU Raup Muin dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (17/9/2025).
Bupati PPU Mudyat Noor mengapresiasi DPRD yang telah merampungkan seluruh rangkaian pembahasan hingga tercapai kesepakatan.
“Kesepakatan ini merupakan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung kebijakan pembangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Mudyat menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 disusun berdasarkan tema pembangunan daerah tahun 2025, isu strategis yang berkembang, serta tetap berpedoman pada RPJMD PPU 2025–2029.
Baca Juga
Dalam rancangan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan Rp2,41 triliun, sementara belanja daerah ditetapkan Rp2,44 triliun. Kekurangan anggaran ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp30,15 miliar, sehingga APBD Perubahan disahkan dalam kondisi zero defisit.
Ketua DPRD PPU Raup Muin menegaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan langkah antisipatif terhadap dinamika pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Perubahan ini penting agar perencanaan anggaran tetap relevan dan pelaksanaan program pembangunan tidak terhambat,” jelasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id