Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sepekan terakhir, beredar informasi soal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menggunakan duit ratusan juta untuk biaya sewa pengharum ruangan dan alat sanitasi gedung pemerintah.
Pengadaan inipun mendapat sorotan, hingga kritik mengenai nilai yang tidak sedikit hanya untuk keperluan pengharum ruangan dan sanitasi.
Usut punya usut, anggaran untuk keperluan pengadaan ini mencapai Rp380 miliar. Dengan nilai mencapai Rp224.608.500 untuk keperluan pengharum ruangan dan sanitasi toilet di salah satu vendor, kemudian Rp155.433.300 di vendor lainnya. Kontrak untuk satu tahun, lengkap dengan ketentuan refill setiap bulan.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar mengatakan, dirinya belum mengetahui terkait dengan postingan tersebut dan mengarahkan ke bagian umum, sebagai penyusun anggaran untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Ruslan, Staf Penyusun Anggaran Bagian Umum Pemerintah Kabupaten PPU, membenarkan bahwa anggaran tersebut memang diperuntukkan untuk keperluan pengharum ruangan dan alat sanitasi. Namun, sifatnya sewa, bukan dibeli habis pakai. Ia menjelaskan, sewa yang dimaksud ialah penyewaan barang termasuk perawatan, baik isi ulang pengharum, pengecekan fungsi setiap bulan, juga baterai.
“Benar, peruntukannya sewa. Jumlahnya ya lumayan,” terangnya, Jumat (15/05/2026).
Membeli Dinilai Keluar Budget Lebih, Pemkab PPU Pilih Sewa

Ruslan mengatakan, vendor yang mengurusi penyewaan berkewajiban mengurusi pemasangan, perawatan setiap bulan, mengisi ulang, hingga mengganti baterai. Untuk sewa sanitasi pun, para vendor juga melakukan isi ulang dan mengganti sabun cuci tangan dan keperluan sanitasi lainnya.
“Ada beberapa vendor, ini ada Eco Care, Calmic dan vendor lokal,” jelasnya.
Disinggung terkait mengapa harus menyewa, menurutnya hal ini lebih efektif dikarenakan seluruh urusan sanitasi dan pengharum ruangan menjadi urusan vendor, sehingga pihaknya tidak perlu rutin melakukan pergantian.
Ruslan menjelaskan, opsi sewa diambil dengan perhitungan lebih murah dibandingkan membeli. Sebab, jika membeli, pihaknya juga harus melakukan penggantian isi ulang 2 hingga kali sebulan.
“Misal nih, satu alat harga Rp30 ribu, itu belum isinya, jadi ini rasional saja untuk sewa,” ujarnya.
Berkenaan angka Rp380 juta untuk biaya sewa pengharum dan alat sanitasi, dikatakannya jika harga tersebut anggaran sementara dan dapat dinegosiasikan. Misal vendor menawarkan sewa Rp600 ribu setahun, maka pihaknya bisa melakukan penawaran agar harganya diturunkan.
Namun, dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dalam LPSE dipakai harga tertinggi. Sehingga daftar yang ada bukan angka sesungguhnya, dari Rp380 juta harga aslinya dapat di bawahnya.
“Kami tidak ada mark-up sama sekali, sesuai dengan penawaran, harga-harga ini disesuaikan dengan pergerakan inflasi dan PPN,” jelasnya.
Ruslan menerangkan, sejak dari dahulu proses sewa ini tidak bermasalah saat pemeriksaan BPK dan dari juga sudah sesuai KBLI. “Harganya wajar kok,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari