Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (
Foto: Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU di Kelurahan Riko. (Humas Polres)
) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Aung (25) beserta enam paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di RT 006 Kelurahan Riko.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap seorang pria di lokasi,” ujar Gede Wijaya.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan satu unit telepon genggam serta tas hitam berisi uang tunai Rp3,4 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening dan sejumlah sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pengembangan di sekitar pondok, polisi kembali menemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di area belakang kandang ayam tak jauh dari lokasi penangkapan.
Selain enam paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua tabung plastik putih, dua bungkus plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, tiga sekop dari sedotan plastik, satu kotak kemasan, uang tunai, pakaian, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id