Warga Sepaku Tuntut PT Agro Indomas Atas Ganti Rugi Lahan Bendungan IKN Rp19 Miliar

Warga Sepaku tuntut PT Agro Indomas lantaran menerima ganti rugi lahan bendungan IKN senilai Rp19 miliar. Lahan tersebut dinilai masih bermasalah dan belum memiliki HGU
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Konflik agraria di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bergulir. Perusahaan kelapa sawit PT Agro Indomas dituntut oleh warga Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), lantaran menerima ganti rugi lahan pembangunan bendungan IKN senilai Rp19 miliar atau Rp19.818.107.875.

Tuntutan ini dilontarkan lantaran masyarakat menilai lahan perusahaan belum memiliki sertifikat atau hak guna usaha (HGU), lantaran kewajiban ganti rugi lahan ke warga belum diselesaikan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Muhammad Rizal, mengatakan PT Agro Indomas masih mengurus HGU dan mengklaim bahwa ganti rugi diterima karena telah melakukan pembebasan lahan dari warga setempat.

Dengan argumen, PT Agro Indomas mengklaim bahwa lahan sebelumnya sudah dibeli dari masyarakat, meski belum memiliki sertifikat.

“Makanya kami (BPN) dalam artian seksi pengadaan, membayar ganti rugi kepada PT atau badan hukum, entah pemerintah atau perorangan,” jelasnya.

Pihaknya membenarkan, bahwa terdapat gugatan terkait perkara ini, baik PT Agro Indomas yang menggugat warga ataupun sebaliknya. Rizal menegaskan pihaknya mengikuti alur terkait pembuktian gugatan tersebut.

“Jika benar BPN harus membayarkan ganti rugi masyarakat, kita juga akan bayarkan, kami akan mengikuti keputusan,” terangnya.

Terkait proses HGU, Rizal memastikan, pihaknya tidak akan mengeluarkan HGU dikarenakan statusnya masih diperkarakan. Sehingga tergantung objek paska peninjauan setempat (PS) tidak diperkarakan, maka proses HGU akan berjalan.

“Kalau yang ini (objek lahan yang diganti rugi ke PT Agro Indomas, red) terdapat bukti kwitansi penjualan, sehingga negara harus menghormati dan membayarkan ganti rugi,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Warga, Ramadi, membantah terdapat pergantian dari PT Agro Indomas, pasalnya yang dibayarkan ke warga merupakan kompensasi.

Ia menambahkan, bahwa PT Agro Indomas pemiliknya bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga perlu melewati peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) dan tidak dapat hanya menyertakan Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

“Masa WNA sangat mudah membuat bisnis tanpa HGU, seharusnya mereka memiliki HGU, baru bisa dapat pergantian,” jelasnya.

Menurut Rahmadi, perusahaan PMA (penanaman modal asing) atau dalam hal ini PT Agro Indomas yang merupakan perusahaan India seharusnya memiliki HGU, karena dalam UU Agraria pertanahan WNA ataupun perusahaan asing tidak boleh membeli lahan di Indonesia, apalagi menerima pembebasan lahan.

Rahmadi juga menjelaskan, sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) PPU  sudah memberikan peringatan pertama dan terakhir, yakni untuk menyelesaikan hak atas tanah yakni HGU. Hal ini telah diatur dalam putusan MK Nomor 138 tahun 2015.

“Tetapi sampai sekarang tidak memiliki hak atas tanah, dan tetap mendapatkan ganti rugi atas tanah, sehingga PT Agro Indomas telah melanggar putusan tersebut dan telah melanggar UU Agraria. Pemerintah harus bertindak tegas atas ganti rugi Rp19 miliar yang telah diterima PT Agro Indomas,” tutupnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana