Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara khusus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar mewaspadai berbagai modus kecurangan, yang kerap muncul saat pelaksanaan penerimaan murid baru. Terutama yang berkaitan dengan perubahan data domisili dan zonasi sekolah.
“Kepada plt asisten I sekaligus kepala dinas dukcapil, serta seluruh jajaran terkait, waspadai semua modus manipulasi data kependudukan dan pergeseran koordinat zonasi,” tegas Andi Harun.
Menurutnya, berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dalam jalur penerimaan sekolah tidak boleh dibiarkan. Pemkot Samarinda akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
“Secanggih apa pun modus kejahatan atau manipulasi yang dilakukan, sebagai orang hukum, saya paham bagaimana melacak motif dan modusnya. Kita akan awasi ini secara ketat,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan, bahwa upaya pencegahan manipulasi data bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter.
Dia menyebut, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari aspek akademik, tetapi juga dari pembentukan sikap dan perilaku generasi muda. Karena itu, seluruh proses pendidikan, termasuk penerimaan murid baru, harus dijalankan secara jujur dan berintegritas.
“Ketika kita melihat fenomena anak muda di jalanan berbicara kasar atau tidak sopan, itu adalah cerminan bahwa dunia pendidikan kita belum sepenuhnya berhasil membentuk karakter,” katanya.
Disdukcapil Samarinda Pastikan Permohonan Perpindahaan Penduduk Diperiksa Teliti
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan bahwa setiap permohonan perpindahan penduduk akan diperiksa oleh tim verifikator. Khusus untuk perpindahan yang melibatkan anak di bawah umur, pemeriksaan dilakukan lebih teliti dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan kewajaran alasan perpindahan.
“Tim akan menilai kewajaran permohonan tersebut sebelum diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menolak perpindahan penduduk apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Sebab, hak berpindah domisili merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, Eko menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur manipulasi data, seperti pemalsuan dokumen, pengubahan data Kartu Keluarga secara ilegal, penggunaan barcode palsu, maupun praktik perantara yang mengubah data kependudukan tanpa prosedur resmi.
“Dokumen seperti itu biasanya langsung terdeteksi saat proses verifikasi karena data yang tercantum tidak sesuai dengan database resmi Dukcapil,” tuturnya.
Apabila ditemukan kejanggalan atau laporan dari masyarakat, verifikasi lanjutan dapat dilakukan dengan mencocokkan data yang diajukan dengan database resmi kependudukan.
“Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik kecurangan sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari