Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap laju deforestasi di Kalimantan Timur yang disebut sebagai provinsi dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi di Indonesia.
Menurutnya, persoalan deforestasi harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama pemerintah dalam menegakkan disiplin dan pengawasan terhadap perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Setiap perusahaan wajib menunaikan kewajibannya, terutama reklamasi dan pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang sudah ditebang atau digali,” ujar Syafruddin.
Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Timur merupakan wilayah yang rawan bencana. Oleh karena itu, kelalaian dalam pengelolaan lingkungan berpotensi memicu bencana serupa yang pernah terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Syafruddin menekankan pentingnya mitigasi bencana melalui pengawasan yang ketat serta pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Selain itu, perusahaan juga diminta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap aktivitas usaha.
Baca Juga
Menanggapi narasi yang menyebut kondisi hutan Kalimantan Timur masih jauh dari deforestasi, ia menilai pemerintah seharusnya lebih jujur melihat kondisi di lapangan. Menurutnya, menjaga hutan tidak berarti menolak investasi.
“Kita tidak anti-investasi atau anti-investor. Investasi tetap diperbolehkan, selama dilakukan dengan taat asas dan taat aturan,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ia mempertanyakan sejauh mana hutan yang tersisa dapat dipertahankan jika eksploitasi sumber daya alam terus dibiarkan tanpa pengendalian yang jelas. Menurutnya, pembatasan harus segera dilakukan meski tidak mudah menghentikan aktivitas tersebut sepenuhnya.
Baca Juga
Syafruddin juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan mitigasi bencana. Sikap tegas, kata dia, tidak boleh menunggu hingga bencana terjadi.
Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, ia menegaskan bahwa sebelum sawit ditanam, kawasan hutan terlebih dahulu digunduli. Hal tersebut berdampak langsung pada berkurangnya daerah resapan air.
“Anggapan bahwa sawit bukan penyebab banjir adalah pemahaman yang keliru,” ujarnya.
Ia menilai Kalimantan Timur saat ini sudah berada dalam kondisi deforestasi. Karena itu, perusahaan tambang besar diminta menyelesaikan reklamasi lahan bekas tambang sebelum membuka area baru.
Syafruddin juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dalam pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 benar-benar memastikan perusahaan telah menuntaskan kewajiban reklamasi.
“Jika belum dipenuhi, RKAB harus ditahan. Bahkan seharusnya tidak diberikan sampai kewajiban reklamasi diselesaikan,” tegasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id
