Hak Angket Tak Kunjung Digelar, Samsun Bantah DPRD Kaltim Sengaja Ulur Waktu

Rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud hingga kini belum memiliki jadwal pasti. Menanggapi anggapan adanya upaya mengulur waktu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim Muhammad Samsun menegaskan keterlambatan tersebut dipengaruhi dinamika politik, bukan kesengajaan.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, membantah anggapan bahwa DPRD sengaja mengulur waktu pelaksanaan rapat paripurna (rapur) terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.

Pasalnya, sejak aksi demonstrasi yang digelar pada 21 April 2026, usulan hak angket yang didorong sejumlah elemen masyarakat hingga kini belum juga dibahas dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, DPRD Kaltim sempat menjadwalkan rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun, rapat tersebut batal digelar karena tidak memenuhi syarat kuorum, yakni dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hingga kini, belum ada jadwal baru untuk pelaksanaan rapat tersebut.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, menilai proses yang berlarut-larut tersebut berpotensi menjadi bentuk penundaan yang disengaja. Menurutnya, semakin lama proses itu tertunda, semakin besar kemungkinan perhatian publik terhadap tuntutan hak angket akan memudar.

Namun, pandangan itu dibantah oleh Samsun. Ia menegaskan DPRD telah berupaya melaksanakan rapat paripurna, tetapi terkendala dinamika politik yang berkembang di internal legislatif.

“Kan sudah kita laksanakan rapat paripurna terkait hak angket. Belum ada upaya mengulur-ulur. Cuma memang realitas politik juga harus kita hitung. Nah, itu permasalahannya,” ujarnya saat ditemui awak media di Samarinda, beberapa hari lalu.

Samsun menjelaskan, proses pembahasan hak angket tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik di DPRD. Karena itu, seluruh tahapan tetap harus mempertimbangkan dukungan politik yang ada agar mekanisme dapat berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa hak angket bukan bertujuan untuk menjatuhkan atau memberhentikan Gubernur Kalimantan Timur. Menurutnya, fungsi utama hak angket adalah sebagai instrumen pengawasan guna melakukan penyelidikan dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kalau orientasinya perbaikan, ya. Karena selama ada perbaikan, selama ada perubahan, dan hak-hak rakyat tidak ada yang dizalimi, saya pikir tidak masalah,” katanya.

Lebih lanjut, Samsun berharap polemik mengenai hak angket dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pemerintah pusat. Ia menilai berbagai kritik yang disampaikan masyarakat seharusnya dijadikan masukan untuk memperbaiki kebijakan dan pelayanan kepada publik.

Menurutnya, apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan tanpa adanya perubahan nyata, bukan tidak mungkin gelombang protes akan kembali muncul dengan skala yang lebih besar.

“Kalau tidak ada perbaikan, jangan salahkan rakyat apabila nanti meminta lebih. Atau jangan salahkan rakyat kalau nanti ada demo yang lebih besar lagi. Itu bagian dari evaluasi dari masyarakat,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana