Jangan Keliru Pahami Praperadilan, Andi Harun Luruskan Isu Korupsi Pasar Pagi

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan perkara praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi. Ia menyebut praperadilan merupakan mekanisme kontrol dalam hukum acara pidana.
Fajri
By
2.1K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan pemberitaan yang mengaitkan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang muncul dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Andi Harun menegaskan, proses praperadilan tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan pokok perkara yang bertujuan membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menurutnya dapat menimbulkan kesan bahwa revitalisasi Pasar Pagi telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi berdasarkan perkara praperadilan.

Menurut Andi Harun, publik perlu memahami konteks hukum dari perkara tersebut agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru.

“Praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam konteks rezim hukum acara pidana nasional kita. Sehingga kesimpulan bahwa perkara praperadilan itu seolah-olah merupakan pemeriksaan pokok perkara, itu tidak tepat,” kata Andi Harun.

Ia menjelaskan, dalil maupun keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi.

“Materi dalil atau keterangan yang muncul dalam persidangan, khususnya persidangan praperadilan, tidak dengan sendirinya dapat dikonstruksikan sebagai fakta telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Satu Perkara Mencakup Sejumlah Proyek

Andi Harun juga menyoroti perkara praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR yang menurutnya tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi Samarinda.

Ia menyebut perkara tersebut juga mencantumkan sejumlah proyek lain, yakni pembangunan Teras Kota Samarinda, pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Kutai Timur.

“Ini satu nomor perkara, perkara Nomor 4, bukan cuma Samarinda. Ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur. Tapi berita-berita itu seolah-olah perkara ini hanya mengonstruksi satu permohonan praperadilan,” katanya.

Andi Harun mengatakan perkara praperadilan tersebut telah diputus PN Samarinda pada 8 April 2026. Berdasarkan penjelasannya, permohonan praperadilan ditolak dan perkara tersebut telah diminutasi pada 17 April 2026.

“Amar putusannya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, dan perkara itu telah diminutasi pada 17 April 2026,” ujarnya.

Kejati Kaltim Masih Selidiki Laporan

Di sisi lain, informasi terbaru yang diberitakan sejumlah media menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah meningkatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait revitalisasi Pasar Pagi ke tahap penyelidikan.

Kejati Kaltim juga menyatakan proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan korupsi revitalisasi Pasar Pagi perlu dibedakan dari perkara praperadilan yang disinggung Andi Harun. Putusan praperadilan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya pokok perkara tindak pidana korupsi.

Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum maupun menghalangi kritik dan pemberitaan terkait proyek tersebut.

“Pemerintah Kota Samarinda itu tidak pernah alergi terhadap kritik, masukan, juga tidak akan menghindari setiap jenis pengawasan, apalagi ingin mencampuri kewenangan yang berada di luar ranah pemerintah, terutama ranah aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Ia mengatakan pemerintah hanya ingin memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, terverifikasi, dan ditempatkan sesuai konteks hukumnya.

“Keterbukaan pemerintah tentu harus bertemu dengan satu prinsip fundamental, yakni akurasi informasi di ruang publik itu benar-benar terverifikasi dan tervalidasi dengan sangat tepat,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana