Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Samarinda pada 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan pagu awal tahun sebelumnya. Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah, anggaran tersebut dipangkas hingga 42,31 persen, dari semula Rp18,56 miliar menjadi Rp8,45 miliar.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, menjelaskan bahwa pada APBD murni 2025 anggaran perjalanan dinas DPRD dialokasikan sebesar Rp18,56 miliar. Namun, melalui APBD Perubahan 2025, anggaran tersebut lebih dahulu dikurangi menjadi Rp14,66 miliar.
Selanjutnya, pada APBD 2026, alokasi perjalanan dinas kembali dipangkas menjadi Rp8,45 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu awal APBD 2025, penurunannya mencapai sekitar 42,31 persen.
Eddy menegaskan, pengurangan anggaran tersebut bukan karena berkurangnya kebutuhan kegiatan DPRD, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan pemerintah daerah.
“Anggaran perjalanan dinas memang mengalami penurunan. Dana tersebut dialihkan untuk memenuhi belanja-belanja wajib yang sebelumnya belum terpenuhi,” ujar Eddy.
Menurutnya, hasil efisiensi anggaran digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional yang bersifat prioritas dan tidak dapat ditunda.
Beberapa di antaranya meliputi pembayaran tagihan listrik, air, dan telepon, pemeliharaan rutin fasilitas gedung seperti lift, pembiayaan tenaga PKKK paruh waktu, hingga pembayaran gaji tenaga PAKA.
Ia mengatakan, langkah tersebut diambil agar pelayanan dan operasional di lingkungan Sekretariat DPRD Samarinda tetap berjalan optimal meski pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian belanja.
Eddy juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak hanya menyasar anggaran perjalanan dinas, tetapi juga berbagai pos belanja lainnya.
“Pergeseran anggaran diarahkan untuk memastikan seluruh kewajiban pemerintah dapat dipenuhi terlebih dahulu sebelum membiayai pengeluaran yang bersifat penunjang,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id