Pedagang Belum Tempati Lapak, Pemkot Samarinda Siapkan Aturan Baru Pasar Pagi

Persoalan sejumlah pedagang yang belum menempati lapak Pasar Pagi mendorong Pemkot Samarinda menyiapkan regulasi baru. Disdag Samarinda bersama tim yang dipimpin Asisten I Sekda Samarinda kini mengkaji kondisi lapak dan kios sebagai dasar menentukan pola penataan serta langkah pemerintah ke depan.
Fajri
By
2.2K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menyusun regulasi baru untuk mengatur penempatan dan pemanfaatan lapak serta kios di Pasar Pagi. Langkah tersebut dilakukan setelah masih ditemukan persoalan terkait sejumlah pedagang yang belum menempati lapak yang telah disediakan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani, mengatakan Pemkot sebelumnya telah membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk membahas berbagai kendala dalam penempatan lapak di Pasar Pagi.

Menurutnya, sejumlah pedagang menyampaikan alasan belum menempati lapak, mulai dari posisi tempat yang dinilai kurang sesuai hingga persoalan distribusi barang.

Pemkot kemudian membuka opsi penyesuaian bagi pedagang tertentu, termasuk distributor, agar dapat menempati lokasi yang dinilai lebih sesuai dengan aktivitas usahanya.

“Setelah dilakukan semacam skema tentang perubahan-perubahan itu, kalau memang masih belum bisa juga dan pedagang tidak berkenan untuk sama-sama menyelesaikan persoalan itu, ya kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Nurrahmani yang akrab disapa Yama.

Bentuk Tim Penataan

Seiring proses tersebut, Disdag Samarinda membentuk tim kerja untuk melakukan penataan dan penelitian terhadap kondisi lapak serta kios di Pasar Pagi.

Tim tersebut dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Samarinda. Kajian yang dilakukan nantinya menjadi salah satu dasar penyusunan rekomendasi pemerintah, termasuk menentukan langkah terhadap persoalan pemanfaatan lapak yang masih berlangsung.

Yama mengatakan penyusunan regulasi menjadi salah satu agenda utama yang tengah dibahas bersama tim.

“Regulasi yang lebih dalam, kemudian lebih lengkap. Saya sampaikan dengan tim bahwa regulasi ini memang tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi untuk mengatur semua pihak,” ujarnya.

Menurut Yama, regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan penempatan lapak yang terjadi saat ini. Aturan baru diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan Pasar Pagi ke depan.

Dengan demikian, keputusan terkait penataan, penertiban, maupun langkah terhadap lapak yang belum dimanfaatkan akan mengacu pada regulasi dan rekomendasi yang sedang dirumuskan.

“Dengan demikian, keputusan mengenai penertiban maupun langkah terhadap lapak yang belum dimanfaatkan akan mengacu pada regulasi dan rekomendasi yang sedang dirumuskan,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana