Resmi Jadi Perseroan, BKS Bidik Izin Tambang Sendiri untuk Lepas dari Bayang Mahakam Sumber Jaya

Setelah resmi berstatus perseroan terbatas daerah, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mulai menatap kemandirian bisnis. Tak lagi ingin bergantung pada kepemilikan saham Mahakam Sumber Jaya, BKS kini bersiap mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri untuk memperluas langkahnya di sektor batubara.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) resmi bertransformasi menjadi perseroan terbatas daerah (PT). Setelah perubahan status hukum dan logo baru, perusahaan kini tengah menyiapkan langkah besar: mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri agar tidak lagi bergantung pada kepemilikan saham Mahakam Sumber Jaya.

Direktur Utama (Dirut) PT BKS, Nidya Listiyono, mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan berbagai rencana bisnis jangka menengah.

“Sekarang kami sedang memproses berbagai rencana bisnis agar ke depan bisa digarap dengan tepat. Dalam satu tahun ke depan masih banyak hal yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi dan temuan audit dari Inspektorat,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (1/11/2025).

Nidya mengakui, meski pendapatan BKS dari Mahakam Sumber Jaya cukup besar, pemerintah provinsi tetap menuntut peningkatan kinerja. Sebab, saat ini Pemprov Kaltim tengah menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai respons atas pemotongan transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tambang memiliki kegiatan usaha spesifik, seperti penerimaan dividen dan kepemilikan saham. Namun, dengan memiliki lahan dan IUP sendiri, BKS dapat memperluas kegiatan usaha hingga ke perdagangan batubara.

“Kalau sudah punya IUP sendiri, kami juga akan urus IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan), jadi bisa melakukan kegiatan trading langsung,” terangnya.

Untuk mendukung langkah itu, BKS berencana membentuk anak perusahaan baru yang akan bermitra dengan sejumlah perusahaan daerah (perusda) lain. Sementara itu, anak perusahaan lama masih dievaluasi untuk direkonsiliasi lebih lanjut.

Nidya menegaskan, langkah strategis ini tidak akan membebani keuangan daerah.

“Enggak perlu khawatir, karena perubahan menjadi PT ini berbentuk badan hukum. Jadi dalam berbisnis kita sudah diatur oleh Undang-Undang PT,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana