Tarif Naik, Pendapatan Meredup

Roda motor terus berputar di jalanan Samarinda, tapi dompet pengemudi ojek online menipis. Tarif baru membuat setiap kilometer terasa lebih berat, dan setiap notifikasi pesanan kini seperti taruhan hidup sehari-hari.
Fajri
By
3.6k Views

Sore itu, deru motor pengemudi ojek online masih terdengar di sudut-sudut Samarinda. Namun, di balik peluit knalpot dan dering notifikasi aplikasi, tersimpan keresahan yang sama: pendapatan kian menurun.

Sejak aturan tarif baru ojek online diberlakukan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, banyak mitra pengemudi mengaku penghasilan mereka merosot drastis. Maxim Indonesia, salah satu perusahaan transportasi daring, menilai kebijakan ini memang membawa dampak besar.

“Sejak aturan tarif diberlakukan, pendapatan mitra turun sekitar 45 persen, sementara jumlah pesanan harian berkurang 35 persen,” kata Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, saat ditemui belum lama ini.

Kenaikan tarif, menurutnya, membuat biaya perjalanan naik rata-rata 30 persen. Kondisi itu mengubah perilaku konsumen, khususnya untuk perjalanan jarak pendek. “Akibatnya, waktu tunggu penumpang semakin lama dan tingkat pembatalan pesanan oleh pengemudi mencapai 37 persen,” tambahnya.

Bagi para pengemudi, angka-angka itu berarti lebih banyak waktu terbuang di jalan, sementara pemasukan tak lagi sepadan dengan usaha. Sebaliknya, bagi masyarakat, biaya perjalanan terasa makin berat.

Meski demikian, Maxim menegaskan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Hanya saja, mereka berharap evaluasi bisa segera dilakukan agar tidak merugikan mitra maupun konsumen. Rafi menyebut revisi tarif sebaiknya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah menggelar dua kali rapat awal bersama operator aplikasi transportasi daring pada 20 Agustus dan 9 September 2025. Kini, Dinas Perhubungan Kaltim tengah melakukan kajian ulang terhadap aturan tersebut.

Maxim mendorong agar evaluasi mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018. “Kontrol terpusat dari Kementerian penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan,” sebut Rafi. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana