Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Laporan dugaan parkir liar di kawasan Jalan Anggi yang kerap dikeluhkan masyarakat, akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Dishub mengakui penarikan retribusi parkir di kawasan tersebut telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan tarif Rp7 ribu sekali parkir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri menjelaskan, penarikan retribusi tersebut berlaku khusus pada ruas Jalan Anggi dari arah Jalan Karang Asam menuju Jalan Cendana.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa di Jalan Anggi sudah dilakukan penarikan retribusi oleh dinas perhubungan, khususnya dari arah Jalan Karang Asam menuju Jalan Cendana. Pada sisi tersebut, parkir hanya diperbolehkan di area celukan dengan posisi parkir serong. Tarifnya Rp7 ribu sekali parkir,” terangnya.
Ia menegaskan, kendaraan yang parkir di luar area celukan dianggap melanggar aturan parkir. Sementara, untuk jalur dari arah Jalan Cendana menuju Jalan Karang Asam, kendaraan diwajibkan parkir lurus mengikuti arus lalu lintas.
“Jika parkir serong atau tidak sesuai aturan, itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Selain itu, parkir berlapis atau double parkir juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Duri menjelaskan, sistem pembayaran parkir di kawasan tersebut kini sudah menggunakan aplikasi digital, sehingga seluruh data kendaraan tercatat secara otomatis.
“Sudah menggunakan aplikasi, jadi seluruh data kendaraan tercatat. Misalnya kendaraan tertentu sudah parkir beberapa hari, itu akan terlihat dalam sistem,” jelasnya.
Adapun tarif Rp7 ribu tersebut berlaku sekali parkir mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Jika kendaraan keluar dari lokasi parkir lalu kembali masuk, maka pengguna akan kembali dikenakan tarif parkir.
“Kalau sudah keluar lalu masuk kembali, maka dikenakan tarif parkir lagi karena hitungannya sekali parkir,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari