Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Pembongkaran bangunan milik warga di Jalan Ring Road, RT 28, Kelurahan Air Hitam, oleh Satpol PP Samarinda menuai kritik keras. Aparat dinilai bertindak kasar dan arogan karena dianggap menekan warga kecil, meski sebelumnya telah memberikan peringatan. Tenggat waktu yang diberikan juga dianggap tidak manusiawi, sebab jeda antara peringatan dan eksekusi pembongkaran hanya berlangsung beberapa hari.
Wandora, pemilik bangunan yang dibongkar, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim trotoar atau tanah tersebut sebagai miliknya. Keberadaan bangunan itu, katanya, hanyalah bentuk protes agar pemerintah memberi perhatian terhadap sengketa lahan yang ia klaim diterobos oleh PT Sumber Mas Timber.
“Saya hanya meminta keadilan dari pemerintah. Kami ini rakyat miskin, tidak mengerti apa-apa. Makanya saya minta keadilannya,” ujarnya.
Peringatan Hanya Dua Hari, Pembongkaran Tiba-Tiba Tanpa Surat Resmi
Wandora menyebut Satpol PP memang sempat memberikan peringatan, namun dirinya hanya diberi waktu dua hari untuk mengurus izin ke RT dan kelurahan. Belum sempat mengurusnya, pembongkaran dilakukan secara mendadak tanpa surat resmi.
“Mereka datang hari Rabu, tiba-tiba hari Jumat langsung ada pembongkaran tanpa surat apa pun. Padahal awalnya mereka bilang kami diberi kesempatan mengurus izin dulu,” jelasnya.
Baca Juga
Ia merasa perlakuan tersebut tidak adil, terlebih aparat sebelumnya berbicara baik-baik dan menjanjikan jeda waktu untuk menyelesaikan keperluan administratif.
Wandora menegaskan tidak bermaksud menguasai trotoar. Bangunan sementara itu dibuat karena keluarganya merasa terusir dari lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Ia menyebut PT Sumber Mas Timber mengklaim tanah tersebut dan menggusur tiga rumah keluarganya, termasuk rumahnya sendiri.
Menurut Wandora, lahan itu merupakan milik orang tuanya dan memiliki surat segel yang diterbitkan pemerintah pada 1970-an.
Baca Juga
“Saya punya surat segel atas tanah itu. Tapi mengapa masih dibongkar? Kami dikeluarkan dari tanah kami sendiri. Lalu kami harus ke mana lagi?” katanya.
Wandora menilai perusahaan bertindak sewenang-wenang. Dalam mediasi sebelumnya, ia mengaku perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen pembelian tanah tersebut. Namun belakangan perusahaan mengklaim memiliki bukti kepemilikan.
“Dulu saat mediasi perusahaan tidak punya surat. Kok sekarang tiba-tiba mereka punya? Sementara kami sudah di sini sejak tahun 70-an,” ucapnya.
Ia menambahkan keluarganya telah menempati lahan tersebut sejak 1970–1971, jauh sebelum perusahaan masuk pada 1979.
Tak Ada Ganti Rugi, Warga Merasa Dipaksa Pindah
Wandora menyebut pemerintah sempat menawarkan solusi, namun opsi tersebut lebih mengarah pada relokasi yang dinilai menghilangkan hak keluarganya atas tanah. Tidak ada tawaran ganti rugi atas bangunan maupun tanaman yang selama ini mereka miliki.
“Saya hanya butuh keadilan. Tidak ada sedikit pun ganti rugi yang diberikan. Yang mereka lakukan hanya menyuruh kami pindah,” tegasnya.
Baca Juga
Ia menyebut keluarganya kehilangan tiga rumah tanpa kompensasi apa pun.
“Kami diseret dan dipaksa keluar. Tiga rumah kami dihancurkan, barang-barang kami pun hancur,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id