Suku Balik Sepaku Gugat UU IKN ke MK, Minta Negara Tak Lagi Sekadar “Memperhatikan” Masyarakat Adat

Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai negara tidak cukup hanya "memperhatikan" masyarakat adat, tetapi wajib memperoleh persetujuan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada wilayah adat.
Fajri
By
1 View

Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ketentuan yang hanya mewajibkan pemerintah “memperhatikan” hak masyarakat adat belum memberikan perlindungan konstitusional yang memadai.

Permohonan tersebut diajukan oleh Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, bersama AMAN yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi. Dalam gugatan itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat melalui penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan dalam setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat.

Kepala Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, mengatakan gugatan tersebut diajukan agar keberadaan masyarakat adat beserta ruang hidupnya diakui dan dilindungi oleh negara.

“Kalau kami tidak menggugat, kami tidak akan pernah muncul ke permukaan, dianggap kami tidak ada. Makanya kami mengajukan gugatan ini supaya ruang hidup dan alam kami diakui dan dilindungi,” kata Sibukdin dalam keterangan pers, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pembangunan IKN telah mengubah bentang alam yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

“Sejak proyek IKN masuk, gunung yang dulu tinggi sudah diratakan, sungai tempat kami beraktivitas terganggu, dan hutan yang kami banggakan mulai hilang,” ujarnya.

Ia juga menyebut pembangunan telah membatasi akses masyarakat terhadap situs budaya dan wilayah adat. Selain itu, warga Kampung Sepaku kini menghadapi persoalan banjir serta kesulitan memperoleh air bersih. Bahkan, sebagian warga harus membeli air setelah pembangunan bendungan yang memasok kebutuhan air untuk kawasan IKN.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Yance Arizona, menilai persoalan utama dalam Pasal 21 UU IKN bukan sekadar pilihan kata dalam regulasi, melainkan menyangkut hubungan negara dengan masyarakat adat.

“Pasal 21 UU IKN belum cukup karena hanya mewajibkan pemerintah ‘memperhatikan’ masyarakat adat. Negara tidak cukup hanya memperhatikan, tetapi juga harus mendengar pendapat dan memperoleh persetujuan masyarakat adat atas setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan ruang hidup mereka,” kata Yance.

Ia menilai pengalaman masyarakat adat di Sepaku menunjukkan pembangunan IKN telah memunculkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk krisis air. Karena itu, prinsip FPIC dinilai perlu menjadi ketentuan yang mengikat dalam perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan gugatan tersebut tidak hanya menyangkut masyarakat adat di Sepaku, tetapi juga seluruh masyarakat adat di Indonesia yang wilayahnya terdampak proyek pembangunan.

“Gugatan ini bukan hanya untuk Suku Balik Sepaku, tetapi untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia. Selama wilayah adat masih dianggap sebagai tanah negara atau tanah kosong, proyek pembangunan akan terus berjalan tanpa Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC). Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin mendesak,” ujar Rukka.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 21 UU IKN agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada kewajiban pemerintah untuk “memperhatikan”, tetapi juga menjamin hak masyarakat adat untuk didengar, dilibatkan, dan memberikan persetujuan atas setiap kebijakan yang berdampak pada wilayah adat sesuai prinsip FPIC dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana