Kurir Sabu Diciduk di Sepaku, Polisi Sita Lima Paket Sabu Seberat 11,86 Gram

Upaya peredaran narkoba di kawasan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kembali digagalkan polisi. Seorang pria yang diduga menjadi kurir sekaligus perantara transaksi sabu ditangkap di sebuah penginapan dengan barang bukti lima paket sabu seberat 11,86 gram.
Fajri
By
19 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial MAP yang diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepaku.

Kasatresnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/45/VII/2026/SPKT Satresnarkoba Polres PPU/Polda Kaltim tertanggal 27 Juli 2026.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita di sebuah kamar penginapan di RT 011, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 11,86 gram,” ujar IPTU Gede Wijaya.

Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu kotak yang dibungkus lakban hitam, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu lembar plastik kemasan tisu berwarna putih, uang tunai sebesar Rp145 ribu, satu unit telepon genggam Oppo A15S, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAP diduga telah dua kali berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Pada transaksi pertama, tersangka mengaku menerima imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta serta diberi kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Sementara pada transaksi kedua, ia hanya memperoleh uang jalan sebesar Rp200 ribu karena barang yang dijanjikan belum sampai kepada pemesan, sehingga upah Rp1 juta dan sabu gratis belum diterimanya.

“Peran tersangka adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan memiliki berat lebih dari lima gram,” jelas Gede Wijaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Kasatresnarkoba menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta pemasok yang diduga terkait dengan tersangka.

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana