Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota. Aparat menemukan barang bukti sabu seberat 9,94 gram.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pria berinisial MB (39) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat kepolisian. Pasalnya, warga Jalan Lambung Mangkurat, Sungai Pinang, Samarinda itu terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tersebut pada Senin, 22 Januari 2024.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M Rizal Zein mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya, yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Lorong Pelita 3, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Dia bilang, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah kami mendapat informasi, sekitar pukul 17.30 Wita, kami langsung melakukan penyelidikan. Dan langsung mendatangi alamat yang dimaksud. Disana, petugas melakukan penggeledahan,” ungkapnya di Samarinda, Rabu (24/1/2023).
Saat penggeledahan, MB ditemukan seorang diri di dalam kamarnya. Di rumah tersebut, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram. Barang bukti tersebut terbungkus dalam satu lembar plastik klip dan ditemukan di atas lantai, tidak jauh dari tersangka.
“Setelah kami tanya, tersangka mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” tambah Kasi Humas.
Akibat kejadian itu, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id